Berkendara Sambil Dengarkan Musik dan Merokok Tidak Ditilang
- VIVA.co.id/Jeffry Sudibyo
VIVA – Pekan lalu, wacana larangan mendengarkan musik bagi pengendara kendaraan bermotor ramai diperbincangkan. Bahkan, hal itu sempat menjadi polemik di tengah masyarakat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jakarta, Kombes Halim Pagarra angkat bicara. Menurut dia, setiap pengendara, baik roda empat maupun roda dua yang mendengarkan musik maupun merokok sambil berkendara, tidak ditilang.
"Saya sampaikan, mendengarkan musik dan merokok itu adalah bukan pelanggaran lalu lintas. Jadi, tidak dilakukan penindakan," kata Halim kepada VIVA di Jakarta, Senin 5 Maret 2018.
Hanya saja, kata dia, dalam berkendara, pengguna kendaraan bermotor harus mengedepankan etika dan kedisiplinan. Sehingga, perilakunya tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
"Kami imbau, yang mendengarkan musik jangan sampai keras-keras sehingga mengganggu bunyi klakson pengendara lainnya. Begitu pun dengan merokok, jangan sampai abu rokok mengenai pengendara yang ada di belakangnya," ujarnya menambahkan.
Halim menjelaskan, mendengarkan musik dan merokok tidak termasuk dalam aturan yang disebut Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia mengatakan, kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi dalam pasal itu adalah sakit, lelah, mengantuk, menonton video, menggunakan telepon, dan mengonsumsi alkohol atau di bawah pengaruh obat-obatan.
"Jadi, mendengarkan musik dan merokok tidak disebutkan dalam aturan itu. Ini sudah saya sampaikan."
Diketahui, Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ berbunyi: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara, ayat 2 berbunyi:Â setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan peseda. (mus)