Dengar Musik di Mobil Bakal Kena Tilang Rp750 Ribu
- Dok. TAM
VIVA – Mendengarkan musik, umum dilakukan pengendara roda empat maupun roda dua di jalan. Banyak alasan yang dilontarkan, salah satunya untuk membunuh kejenuhan saat berkendara.Â
Padahal, hal ini tak boleh dilakukan. Sebagaimana Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.
Dalam aturan itu dinyatakan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan konsentrasi. Atau bisa diartikan dengan penuh perhatian.Â
"Artinya tidak boleh melakukan kegiatan atau dipengaruhi oleh situasi yang dapat menurunkan tingkat konsentrasi," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, kepada VIVA di Jakarta.Â
Apabila pengendara melanggar ketentuan tersebut, maka akan mendapat sanksi yang tertera dalam aturan UU LLAJ. Penentuan tilangnya diatur dalam Pasal 283 undang-undang itu.Â
Pasal itu berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.Â
"Saat saya on air ada yang bertanya, bagaimana merokok dan mendengarkan radio. Silakan masyarakat menilai kegiatan tersebut mengganggu konsentrasi atau tidak," kata dia.