Penghapusan Biaya Pengesahan STNK Tak Langsung Diterapkan
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Keluhan warga soal adanya pungutan ganda penerimaan negara bukan pajak dari biaya pengesahan surat tanda nomor kendaraan mendapat respons positif dari Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung mengabulkan sebagian gugatan seorang warga Noval Ibrahim Salim, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang tentang jenis dan tarif atas PNBP.
Salah satu gugatan yang dikabulkan oleh MA adalah penghapusan biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan, yang tercantum dalam Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017.
Dalam putusan disebut, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.
PP itu dianggap bertentangan dengan Pasal 73 ayat 5 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. Keputusan itu juga meminta Presiden RI untuk segera mencabut aturan pada lampiran tersebut.Â
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa, angkat bicara perihal putusan tersebut.
Menurut Royke, pihaknya menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Sehingga, meski sudah ada putusan dari MA, institusinya tak bisa serta merta menghapus tarif pengesahan STNK yang telah ditetapkan.
"Kan enggak bisa serta merta (aturan pengesahan STNK dihapus). Harus tunggu pencabutan oleh pemerintah," kata Royke saat dihubungi VIVA di Jakarta, Kamis 22 Februari 2018.
Penghapusan tarif pengesahan STNK harus menunggu putusan pemangku kepentingan, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, dan instansi lainnya.
"Ujung tombaknya Kementerian Keuangan. Jadi, ya tergantung instansi-instansi ini," ujarnya.