Biaya Pengesahan STNK Motor dan Mobil Akhirnya Dihapuskan
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Setiap tahun, pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar sejumlah biaya untuk surat-surat kendaraan.
Biaya yang harus dibayar meliputi pajak kendaraan, biaya pengesahan surat tanda pajak kendaraan atau STNK dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Banyaknya biaya yang harus dibayar per tahun membuat seorang warga di Kabupaten Pamekasan, Madura merasa keberatan.
Berdasarkan putusan Makamah Agung yang didapat VIVA dari laman resmi mereka, warga bernama Noval Ibrahim Salim menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
PP tersebut mengatur soal biaya yang dikenakan kepada semua pemilik kendaraan bermotor, mulai dari biaya kepemilikan unit baru hingga perpanjangan surat-surat.
Salah satu pasal yang disorot adalah tentang biaya pengesahan STNK mobil dan motor. penggugat menganggap bahwa biaya pengesahan adalah sebuah pungutan ganda.
Sebab, selain membayar pajak kendaraan, pemilik juga sudah dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) STNK.
Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan oleh Makamah Agung RI. Lampiran E pada PP 60 tahun 2016 itu dinyatakan tidak sah. MA juga meminta Presiden RI untuk mencabut lampiran tersebut.
Penghapusan biaya pengesahan STNK tersebut tercantum dalam Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017. (ren)