Daftar Batas Kecepatan Kendaraan di Indonesia
- www.autoevolution.com
VIVA – Setiap pengendara kendararaan bermotor wajib mengikuti peraturan lalu lintas, termasuk mengenai aturan batas kecepatan berkendara di jalan.
Aturan itu telah termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor.
Batas kecepatan paling tinggi ditentukan agar tersedia waktu yang cukup untuk menghindari tabrakan, dan apabila terjadi kecelakaan, maka tidak timbul luka parah akibat dampak tabrakan itu.
Pada Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Perhubungan 111/2015, batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud meliputi batas kecepatan jalan bebas hambatan, batas kecepatan jalan antar kota, batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan dan kawasan permukiman.
Pada jalan bebas hambatan, ditentukan batas kecepatan paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam.
Untuk jalan antarkota, batas kecepatan yang ditentukan paling tinggi 80 kilometer per jam. Kawasan perkotaan batas kecepatan paling tinggi yaitu 50 kilometer per jam. Sedangkan, kawasan pemukiman paling tinggi 30 kilometer per jam.
Peraturan tersebut disosialisasikan dalam akun media sosial seperti Instagram, salah satunya dilakukan @tmcpolrestabesbandung.
"Sesuaikan batas kecepatannya ya. Dan jangan lupa utk mengutamakan keselamatan," tulis akun itu.