Ruang Terbuka Hijau Bekasi Semakin Tersisih
- ANTARA
VIVAnews - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi meminta masyarakat untuk terlibat dalam penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepala BPLH, Dadang Hidayat, mengatakan tanggung jawab penyediaan RTH menjadi kewajiban semua stake holder di kota Bekasi. Baik itu perumahan, pertokoan, perkantoran maupun kawasan yang dikelola pengembang. Mereka wajib memiliki RTH sebagai upaya pelestarian lingkungan hidup.
"Seperti perumahan sudah sangat jelas ada kewajiban penyediaan RTH seluas 30-40% dari luas keseluruhan," kata Dadang, Selasa 14 Februari 2012.
Namun sayangnya sampai hari ini masih banyak pihak yang mengabaikan kewajiban menyediakan dan menjaga keberadaan RTH. "Menurut laporan, saat ini hanya ada 13% dari luas keseluruhan wilayah kota Bekasi, itupun saya masih menyangsikannya," ujar dia.
Menurut Dadang, ketersediaan RTH masih berasal dari sepadan sungai, RTH kewajiban pengembang, perkampungan, pusat perbelanjaan dan perkantoran. "Itu juga tidak semuanya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang Nomor 26 dan peraturan lain yang mengaturnya," ucap dia.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Roy Achyar, mengusulkan agar semua stake holder melakukan pengawasan bersama. Sebab kondisi itu sangat berbahaya bagi ekosistem lingkungan Bekasi. "Saat ini ozon sudah semakin tipis, itu karena kita mengabaikan kondisi lingkungan hidup," katanya.
Oleh karena itu, Roy meminta pemerintah Bekasi segera mengajukan usulan agar masalah ini bisa dibahas. "Kalau sudah ada sebaiknya segera mengajukan draf regulasinya agar bisa kami bahas," ucapnya.
Pimpinan fraksi Partai Golkar Kota Bekasi itu berharap gerakan penanaman pohon gencar dilakukan. Selain itu kesadaran para pengembang untuk memenuhi kewajiban saat akan membangun dan merencanakan pembangunan.
"Saya tidak ingin mendengar lagi ada pengembangan bangunan hanya menyediakan RTH 10 persen dan bentuk pelanggaran lainnya," ucap dia. (eh)