Habib Bahar bin Smith Dituntut Enam Tahun Penjara

Habib Bahar bin Smith usai menjalan persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Sumber :
  • VIVA / Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kristianto menuntut terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith dengan hukuman enam tahun penjara.

Ikuti Jejak Ustaz Solmed, Habib Bahar Ingin Buat Pabrik Rokok Kretek

Habib Bahar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair dan Subsider.

“Menuntut Majelis Hakim mengadili terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan,” ujar Kristianto di ruang Sidang Gedung Arsip dan Perpusatakaan Bandung jalan Seram Kota Bandung, Kamis 13 Juni 2019.

4 ‘Musuh’ Berat Habib Bahar Selain Andy Rompas

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, terdakwa pernah dihukum dan perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sudah ada perjanjian damai dengan korban.

Lanjut Jaksa, perbuatan terdakwa menganiaya dua korban terbukti dan telah memenuhi unsur - unsur pidana. Di antaranya, terdakwa menendang dua korban yang mengakibatkan luka berat. “Dianiaya juga oleh santri-santri lainnya, kemudian korban dicukur hingga botak. Telah memar pada mata, akibat kekerasan tumpul, pada kepala ditemukan pembengkakan, secara medis merupakan luka berat,” katanya.

Habib Bahar Angkat Pedang Tantang Laskar Manguni Andy Rompas
Habib Bahar bin Smith dengan Andy Rompas kembali saling sindir di medsos

Terima Tantangan Habib Bahar, Andy Rompas: Setelah Pemilu Kita Selesaikan Secara Adat

Perseteruan antar Habib Bahar bin Smith dengan Panglima Laskar Manguni, Andy Rompas tampaknya masih memanas. Hingga kini keduanya terpantau masih terus berbalas tantangan

img_title
VIVA.co.id
10 Februari 2024