Pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah Divonis Bebas
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Warga negara Indonesia bernama Siti Aisyah yang dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un, dibebaskan dari hukuman dan akan segera dipulangkan ke Indonesia.
"Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan 'menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah'," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, Senin 11 Maret 2019.
Iqbal menjelaskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Syah Alam, Selangor tersebut pengacara Siti Aisyah telah meminta kepada jaksa untuk tidak hanya menghentikan tuntutan tersebut, namun juga dibebaskan secara penuh. Namun, hakim persidangan memutuskan status Discharge Not Amounting to Acquital yang berarti tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas.
Atas keputusan tersebut, pihak Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur langsung membawa Siti Aisyah. Dalam hal ini pihak KBRI akan segera mengurus administrasi pemulangan, dan jika sudah selesai maka SA akan dipulangkan. "Siti Aisyah akan dipulangkan segera," ujar Iqbal.
Dalam persidangan tersebut hadir di antaranya Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Muzard dan Direktur Perlindungan WNI Lalu Muhammad Iqbal.Â
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong warga negara Vietnam, dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017 yang lalu. Kim Jong-nam meninggal dunia akibat terpapar agen saraf VX, zat kimia terlarang yang diklasifikasikan PBB sebagai senjata pemusnah massal.
Kendati demikian Siti Aisyah mengaku dibayar sebesar RM400 karena mengira hanya akan melakukan semacam lelucon atau candaan di sebuah reality show TV Malaysia. Keduanya telah ditahan selama hampir setahun terakhir, meskipun jaksa mengatakan masih ada empat warga Korea Utara lainnya yang diduga terlibat pembunuhan dan telah melarikan diri.