Kemhan RI: Kewenangan TNI Urus Siber Bukan untuk Mata-matai Masyarakat Sipil

VIVA Militer: Karo Infohan Kemhan RI Brigjen TNI Frega Wenas
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

Jakarta, VIVA – Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan RI Brigjen TNI Frega Wenas menegaskan, keterlibatan TNI dalam mengurusi siber tidak untuk memata-matai aktivitas masyarakat sipil di media sosial.

Hal itu ditegaskan Frega untuk menjawab kekhawatiran Kelompok Masyarakat Sipil yang menganggap bahwa pasca disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI memiliki kewenangan untuk mensensor aktivitas media sosial bagi masyarakat sipil.

"Kewenangan TNI dalam ranah siber diorientasikan pada aspek pertahanan dan tidak berkaitan dengan regulasi ataupun kontrol informasi publik. Artinya, tugas utama TNI dalam konteks tersebut adalah melindungi dan mengamankan sistem pertahanan nasional dari ancaman siber," kata Brigjen TNI Frega Wenas saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu, 26 Maret 2025.

Dia menegaskan, pertahanan siber merupakan kebutuhan untuk mengantisipasi berbagai ancaman perang di era modern. Dengan demikian, lanjut Frega, sebagai institusi yang bertanggung jawab menjaga keutuhan NKRI, TNI harus memiliki kemampuan siber.

Brigjen TNI Frega pun menegaskan, tugas pertahanan siber yang akan dilakukan oleh institusi TNI tidak akan berbenturan atau tumpang tindih dengan Kementerian/Lembaga lain seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), BSSN, maupun Polri.

"Tidak, karena peran TNI dalam domain siber bersifat defensif dan strategis untuk mendukung pertahanan negara. TNI tidak akan mengambil alih tugas lembaga lain, tetapi akan beroperasi dalam lingkup pertahanan negara dan pada konteks keamanan nasional yang beririsan dengan kedaulatan negara," ujarnya.

Dia menambahkan, Kominfo akan tetap bertanggung jawab atas regulasi dan pengelolaan infrastruktur digital nasional, sementara BSSN berfokus pada pengamanan siber secara nasional, dan Polri menangani aspek penegakan hukum. Koordinasi lintas lembaga akan diperkuat agar tugas masing-masing tetap berjalan optimal tanpa tumpang tindih.

"Semua tindakan yang dilakukan TNI tetap berada dalam kerangka hukum dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap operasi siber yang dilakukan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait agar tetap transparan dan tidak melanggar hak masyarakat dalam mengakses informasi. Pada prinsipnya pelibatan TNI dalam ranah siber adalah sejalan dengan amanah konstitusi untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa Indonesia," kata Karo Infohan Kemhan RI Brigjen TNI Frega Wenas.

Serangan Besar-besaran Lagi, Rusia Bidik Penghancuran 2 Wilayah Ukraina