Hamili 2 Wanita, Dua Prajurit TNI Batalyon Elite Diseret ke Markas Polisi Militer
- Penerangan Kodam Pattimura
VIVA – TNI Angkatan Darat benar-benar tak memberi ampun bagi siapa saja prajurit TNI yang nekat melanggar aturan dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Buktinya, dua prajurit TNI dari Batalyon Infanteri Raider 733/Masariku baru saja diseret ke ranah hukum karena diduga telah melakukan perbuatan asusila dengan menghamili dua wanita dan nekat menggugurkan kandungannya.
Berdasarkan siaran resmi penerangan Kodam Pattimura dilansir VIVA Militer, Senin 17 Maret 2025, kedua prajurit TNI Yonif Raider 733/Masariku adalah Pratu N dan Kopral Dua MU.
VIVA Militer: Prajurit Yonif Raider 733 Diperiksa PM Kodam
- Penerangan Kodam Pattimura
Menurut Kepala Penerangan Kodam Pattimura, Kolonel Inf Heri Krisdianto untuk Pratu N, kasusnya saat ini dalam proses penyelidikan di Detasemen Polisi Militer XV/Pattimura.
Polisi Militer langsung bergerak memproses kasus ini setelah wanita berinisial SO melaporkan bahwa dirinya telah dihamili Pratu N dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya.
"Sudah diproses Denpom dengan nomor pengaduan Nomor LP/04/II/2025 tanggal 19 Feb 2025, selanjutnya karena fokus kejadian di Ambon maka kasus tersebut ditarik dan ditangani oleh Pomdam XV/Pattimura," kata Kapendam.
VIVA Militer: Prajurit Yonif Raider 733 Diperiksa PM Kodam
- Penerangan Kodam Pattimura
Sementara untuk kasus Kopda MU, juga telah diproses Pomdam XV/Pattimura. Prajurit seniornya menjabat Komandan Barak Yonif 733/Masariku itu diseret ke ranah hukum setelah seorang wanita berinisial SP melaporkan bahwa dirinya telah dihamili dan mendapat kekerasan fisik hingga keguguran.
Untuk kasus Kopda MU, enggak tanggung-tanggung, Kodam Pattimura memerintahkan Asisten Intelijen Kepala Staf Kodam untuk mengawal kasus itu hingga tuntas.
"Saat ini kasus tersebut sudah ditangani, dan korban telah diambil keterangan di Kantor Sinteldam untuk pendalaman, selanjutnya dilimpahkan Ke Pomdam XV/Pattimura guna proses hukum," kata Kolonel Inf Heri Krisdianto.
VIVA Militer: Prajurit Yonif Raider 733 Diperiksa PM Kodam
- Penerangan Kodam Pattimura
Kapendam menyatakan, tidak ada satupun laporan kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit Kodam Pattimura yang dibiarkan begitu saja, apalagi sampai ada laporan korban yang diterlantarkan.
"Jadi mohon bersabar, karena penyelesaian hukum itu butuh proses. Dan sudah jelas perintah Pangdam, setiap prajurit yang melanggar akan di proses hukum secara tegas," ujar Kolonel Inf Heri Krisdianto.
Kolonel Inf Heri Krisdianto juga menyatakan, dua kasus yang melibatkan prajurit Yonif 733/Masariku itu bukanlah dampak dari lemahnya pengawasan di barak bujangan batalyon pasukan elite tempur Kodam Pattimura itu.
"Seluruh prajurit terutama Bujangan yg keluar masuk asrama sudah tercatat administrasi dengan baik dan secara hirarki dilaporkan secara berjenjang sampai dengan komandan batalyon," kata Kapendam.