Subsatgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg, Dua Oknum TNI Diamankan
- Puspen TNI
Jakarta, VIVA – Subsatgas Pemberantasan Narkoba berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah Kodam l Bukit Barisan. Tidak tanggung-tanggung, operasi yang dilakukan oleh Deninteldam I/Bukit Barisan bersama Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran 20 kg sabu-sabu.
Operasi penangkapan 20 Kg crystal haram itu dilakukan terhadap mobil mini bus di Jalan Sei Rengas, Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis, 19 Desember 2024 lalu.
Â
Operasi penggagalan tersebut dipimpin oleh Dandeninteldam I/Bukit Barisan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Zu, beserta barang bukti berupa 20 paket sabu-sabu dengan berat 20 Kg, pelaku diserahkan kepada Polda Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Â
Di tempat yang berbeda, Tim Gabungan TNI-Polri yang terdiri dari 280 personel juga melaksanakan penggerebekan di sejumlah barak narkoba yang berada di wilayah Kabupaten Langkat.
Dilansir VIVA Militer dari keterangan resmi Puspen TNI, Senin, 23 Desember 2024, operasi penggerebekan tersebut dilakukan di empat lokasi barak narkoba berbeda, di Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, serta 2 lokasi lainnya di Jalan Binjai, Desa Emplasmen Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Dalam operasi tersebut, aparat gabungan TNI-Polri berhasil mengamankan 46 orang yang terdiri 44 orang sipil dan 2 orang oknum anggota TNI, serta sejumlah barang bukti.
Â
"Dalam penggerebekan tersebut, total 46 orang berhasil diamankan, terdiri dari 44 tersangka sipil dan 2 oknum anggota TNI. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 256 unit mesin jackpot, 36 paket ganja, 73 sepeda motor, 6 unit mobil, 34 alat hisap sabu, 7 timbangan sabu, 5 butir inek, 6 senjata tajam, dan 1 senapan angin," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto dalam keterangan resminya.
Kapuspen TNI menegaskan, operasi penangkapan bandar narkoba itu sejalan dengan perintah Panglima TNI yang telah membentuk satuan tugas untuk Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan terhadap pelanggaran yang melibatkan prajurit/PNS TNI, seperti judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
"Tindakan ini merupakan langkah konkret TNI dalam menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia. TNI menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan narkoba untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujarnya.