Anak Buah Kolonel Laut Dani Tangkap 5 WNI yang Akan Jual Ginjal ke India
- Dispenal
Surabaya, VIVA – Prajurit TNI Angkatan Laut dari jajaran Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda, Surabaya berhasil mengamankan 5 orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat akan menjual ginjal di New Delhi, India. 5 orang yang berhasil diamankan itu adalah AFH (31 tahun), AW (28 tahun), MBA (29 tahun), RA (29 tahun), dan NIA (28 tahun).
Upaya penggagalan yang diduga sindikat jual beli organ tubuh jaringan internasional itu dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda dibawah pimpinan Letkol Laut (P) Dani Widjanarka yang bekerja sama dengan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. pada hari Sabtu, 9 November 2024 lalu di Bandara Internasional Juanda, TNI AL. Kelimanya diamankan ketika hendak bertolak dari Surabaya menuju New Delhi, India.
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani menjelaskan, upaya pengungkapan jual beli organ tubuh manusia itu bermula ketika salah satu dari lima orang pelaku tersebut melakukan Clearance Pasport ke konter keberangkatan Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian.
Selanjutnya, yang bersangkutan datang menuju konter 5. Saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengungkapkan bahwa tujuan akhir perjalanan yang akan dilakukan yaitu New Delhi India melalui pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD-353 rute Surabaya-Kuala Lumpur, kemudian menggunakan penerbangan lanjutan dengan nomor penerbangan OD-205 rute Kuala Lumpur-New Delhi India.
Pada saat proses pemeriksaan imigrasi, lanjut Danlanudal Juanda, salah satu terduga pelaku mengaku bahwa tujuan perjalanan ke luar negeri (India) adalah untuk melakukan pengobatan terhadap istrinya karena ada penyakit kulit yang diderita oleh istrinya. Pada saat petugas imigrasi memeriksa dokumen yang dimiliki oleh yang bersangkutan, dokumen kesehatan yang dimiliki ternyata merujuk pada Urologi dan Renal Transplant.
"Terduga pelaku menunjukkan dokumen tersebut melalui handphone yang dimiliki, terjadi percakapan tentang transplantasi dan jual beli organ ginjal manusia di New Delhi India yang akan dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani saat pelaksanaan konferensi pres di Lobby Mako Lanudal Juanda, Senin, 11 November 2024.
Dari situ kemudian, lanjut Kolonel Dani, petugas Imigrasi memerintahkan kelima WNI tersebut untuk berkumpul dan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Setelah dilaksanakan pengembangan dan penyelidikan terhadap motif pelaku, didapatkan keterangan bahwa terduga pelaku berencana transplantasi 1 buah organ ginjal manusia yang akan dibayar sebesar Rp600 juta.
"Dari kelima orang ini, dua diantaranya sudah pernah menjual ginjal di sana pada tahun 2023 dan 2024," kata Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani.
"Dan saat ini yang mau berangkat ini yang akan menjual ginjal ini rencananya adalah seorang ibu-ibu. Dia mau menjual ginjalnya dengan alasan ingin membantu suami, karena suaminya terlilit banyak hutang," tambahnya.
Lebih lanjut Danlanudal Juanda menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan konsekuensi Pangkalan Udara TNI AL Juanda terkait dengan keberadaan Bandara Juanda sebagai salah satu Bandara Enclave Civil di Indonesia, sehingga pengamanan di wilayah Bandara menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh Lanudal Juanda.
Komandan Puspenerbal Laksamana Muda TNI Sisyani Jaffar menginstruksikan kepada Komandan Lanudal Juanda beserta seluruh jajaran Satgaspam Bandara Internasional Juanda untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan di Bandara Internasional Juanda dari segala bentuk pelanggaran hukum dan tindakan ilegal, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.
"Penggagalan ini merupakan bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda sebagai Leading Sector dan coordinator pengamanan akan terus bersinergi bersama Stakeholders Bandara Juanda dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara," kata Danlanudal Juanda.
Lebih jauh Danlanudal menjelaskan, hari ini Satgaspam Bandara Internasional Juanda akan menyerahkan para terduga pelaku ke Polda Jawa Timur untuk melaksanakan pengembangan lebih lanjut. Satgaspam Bandara Internasional Juanda juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim guna pengungkapan jaringan yang lebih besar.
Atas tindakannya ini, Kelima terduga pelaku diduga telah melanggar undang-undang kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 432, yang menyatakan setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliyar rupiah.