Luar Biasa, Sersan Bergelar MH Ini Berhasil Selamatkan Ratusan Miliar Harta TNI

VIVA Militer: Serka Abdul Rahman Soleh
Sumber :
  • Kodam Hasanuddin

VIVA – Nama prajurit TNI ini adalah Sersan Kepala Abdul Rahman Soleh, saat ini berdinas di Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

Antisipasi Bencana Nasional, Pangkogabwilhan II Cek Kesiapan Pasukan PRCPB Yonzipur 10 Kostrad

Serka Abdul Rahman Soleh menjadi prajurit TNI sejak tahun 1997, ia jadi tentara melalui jalur pendidik Sekolah Calon Tamtama gelombang 1. Dan menjadi bintara setelah mengikuti pendidikan Secaba reg 2009.

Walau aktif dinas militer, tapi Serka Abdul Rahman Soleh mampu menempuh pendidikan umum. Bahkan hingga ia meraih dua gelar di bidang hukum yaitu gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH). Enggak cuma itu, ia juga mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

4 Kapal Perang Terlibat Dalam Latma Helang Laut Antara TNI AL dan Royal Brunei Navy di Laut Jawa

VIVA Militer: Serka Abdul Rahman Soleh

Photo :
  • Kodam Hasanuddin

Berkat dua gelar hukum yang diraih dari Universitas 45 dan Universitas Muslim Indonesia dan sertifikat advokat yang ia miliki, akhirnya Serka Abdul Rahman Soleh dipercaya untuk menjadi salah satu punggawa Hukum Kodam untuk menuntaskan berbagai perkara hukum yang melibatkan TNI.

Kabar Duka TNI, Kolonel Leonardo Meninggal Dunia

Nah, di edisi kali ini, 30 September 2014, VIVA Militer akan mengangkat kisah-kisah Serka Abdul Rahman Soleh S.H, M.H saat bertempur di jalur hukum demi menyelamatkan aset negara milik TNI yang nilainya hingga ratusan miliar.

"Perkara pertama yang saya tangani selama di Kodam terjadi 2005, saat itu baru diwisuda langsung action," kata Serka Abdul Rahman Soleh dikutip dari siaran podcast Kodam Hasanuddin.

VIVA Militer: Serka Abdul Rahman Soleh

Photo :
  • Kodam Hasanuddin

Perkara pertama yan dihadapinya dan tim hukum Kodam Hasanuddin adalah gugatan atas sejumlah rumah dinas yang ada di beberapa lokasi di Makassar, mulai dari rumah dinas di Jalan Cenderawasih hingga ke Buntu Torpedo. Walau yang dihadapi adalah penggugat kuat, tapi Alhamdulilah semua perkara berhasil dimenangkan di tahap PK.

Setelah berhasil menyelamatkan harta berupa aset rumah dinas, 8 tahun berselang. Serka Abdul Rahman dan tim Kumdam harus berhadapan dengan perkara yang lebih berat lagi. Dan lagi-lagi terkait aset militer.

Jadi pada 2013, ia harus menghadapi perkara gugatan kantor Detasemen Polisi Militer (Denpom) Makassar yang berada di Jalan Jenderal Sudirman.

VIVA Militer: Serka Abdul Rahman Soleh

Photo :
  • Kodam Hasanuddin

Penggugat gak maiun-main, dalam gugatannya enggak cuma Denpom saja yang digugat tapi juga jenderal-jenderal pejabat pentin militer dan negara. Mulai dari Komandan Denpom, Panglima Kodam, hingga Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

"Ada yang mengklaim bahwa kantor Denpom beserta tanahnya miliknya. Perkara sulit karena cuma punya bukti di Zeni Kodam itu bukti sewa saja," kata Serka Abdul Rahman Soleh.

Akhirnya tim putar otak adu strategi dan mencari bukti-bukti untuk bisa memenangkan pertempuran di persidangan. Memang lahan Denpom seluas 2300 meter itu diperoleh dengan cara sewa ke pemerintah setempat.

VIVA Militer: Serka Abdul Rahman Soleh

Photo :
  • Kodam Hasanuddin

"Itu bekas hak barat tapi tidak diperpanjang yang dahulunya dikuasai orang Belanda, nah sesuai ketentuan konversi 84, bekas hak barat jika tidak diperpanjang maka akan dikuasai pemerintah setempat," kata Serka Abdul Rahman Soleh.

Akhirnya setelah memperkuat alat bukti, akhirnya gugatan kantor Denpom berhasil dimenangkan. Lokasi itu rawan disengketakan karena memang berada di daerah yang nilai lahan alias NJOP cukup menggiurkan di Makassar. "NJOP itu paling rendah 15 juta permeter," kata Serka Abdul Rahman Soleh.

Selanjutnya Serka Abdul Rahman juga menghadapi gugatan terhadap lahan markas Koramil 01. Yang kocaknya penggugatnya adalah istri mantan Komandan Koramil pertama. Ini juga enggak kalah seru, karena yang digugar sampai ke level Menteri Pertahanan. Namun berhasil dimenangkan hingga harta negara bisa selamat dari tangan penggugat.

VIVA Militer: Serka Abdul Rahman Soleh

Photo :
  • Kodam Hasanuddin

Yang tak kalah seru ialah saat Serka Abdul Rahman Soleh harus menghadapi gugatan terhadap lahan Asrama Pampang. Si penggugat ini bukan main kuatnya hingga menang ditingkat banding dan kasasi. Bahklan lahan sudah mau dieksekusi.

"Kami kalah kasasi kami periksa berkas kami pelajari dokumen di sidang, satu surat belum pernah diajukan kami ajukan novum, akhirnya ditingkat PK kami menang. Itu objek sudah disertifikat lawan, dibatalkan BPN. Gugat lagi di PTUN. Kami menang di PTUN tingkat PK. Mereka menggugat lagi, agak kuat dia bertarung mereka di pengadilan. Tanah kelas satu di Makassar, Alhamdulilah sekarang sudah sertifikat," ujarnya.

Hal yang sama terjadi di lahan latihan tempur Kodiklatpur di Bone. Lahan seluas 3 haktare itu juga sudah mau dieksekusi. Dan ternyata saat tim kuasa hukum yang ditukangi Serka Abdul Rahman Soleh menemukan ada permainan dalam kasus gugatan itu.

VIVA Militer: Serka Abdul Rahman Soleh

Photo :
  • Kodam Hasanuddin

"Sudah mau dieksekusi padahal dalam putusan tidak ada perintah eksekusi. Kenapa mau dieksekusi dan penggugat tidak pernah menguasai objek. Selain itu kita tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum. Alhamdulillah ini kejadian langka, kami lakukan perlawanan dan dikabulkan, jarang sekali perlawanan pihak ketiga dimenangkan, mungkin hakim melihat ini sebagai aset negara," katanya.

Dan saat ini Serka Abdul Rahman Soleh sedang bertempur memperjuangkan lapangan Markas Kodam Hasanuddin yang digugat.

"Lapangan Makodam 18 ribu meter masih dalam proses hukum, proses hukum pertama kami kalah dari tingkat PK. dalil mereka pembelian, sudah masuk AMN. Putusan tidak ada perintah untuk eksekusi. Banding perkara kedua kami menang," kata Serka Abdul Rahman.

Baca: Disapa Polwan Cantik di Tepi Jalan, Ratusan Warga Serbu Rumah Dinas Komandan TNI Purwakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya