Misi Jaga IKN, Wakasad Letjen TNI Tandyo Budi Tetapkan Ratusan Personel Komcad
- Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat
VIVA – Komitmen Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan TNI Angkatan Darat meningkatkan sistem pertahanan negara, kembali dibuktikan saat menetapkan ratusan personel Komponen Cadangan (Komcad).
Secara langsung, Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad), Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, memimpin upacara penetapan 500 personel Komcad, di Lapangan Murjani, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu 11 September 2024.
Pada kesempatan itu, mantan Pangdam IV/Diponegoro itu membacakan amanat Menteri Pertahanan, Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Prabowo Subianto, terkait konsep sistem pertahanan semesta atau total defence.
Tak hanya dibebankan kepada personel TNI, seluru elemen masyarakat baik militer maupun non-militer harus terlibat dalam pertahanan negara. Konsep ini bertujuan untuk mencegah dan menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara.
Lebih lanjut jenderal bintang tiga TNI itu menegaskan pentingnya konsep yang disebut "smart defense". Di mana, konsep itu adalah penggabungan antara teknologi dan diplomasi strategi pertahanan.
Termasuk juga di dalamnya, sistem "dual strategy, yang melibatkan seluruh komponen bangsa, wilayah dan sumber daya nasional.
"Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 1 Ayat 9," ujar Tandyo dilansir VIVA Militer dari rilis resmi Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad).
"Mengamanatkan bahwa Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi, guna memperbesar serta memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama," katanya mengutip amanat Menteri Pertahanan.
Sementara itu, TNI Angkatan Darat menjelaskan jika Gelombang I Pembentukan Komcad di Komando Daerah Militer VI/Mulawarman, digelar selama tiga bulan. Hal ini tak lepas dari rencana peningkatan pertahanan, untuk mendukung pengamanan Ibu Kota Nusantara (IKN),
Komponen Cadangan saat dimobilisasi akan berstatus sebagai kombatan atau prajurit TNI. Mereka harus tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Di mana, komando tertinggi dipegang oleh Presiden Republik Indonesia, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat di bawah perintah Panglima TNI.
"Selama mobilisasi, Komcad berstatus sebagai kombatan dan tunduk pada hukum militer sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), sementara pada saat demobilisasi, mereka kembali pada peradilan umum," bunyi rilis Dispenad.
"Aturan demobilisasi dilakukan sesuai perintah Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan DPR RI di bawah komando Panglima TNI," lanjut pernyataan tersebut.