Misi Jaga IKN, Wakasad Letjen TNI Tandyo Budi Tetapkan Ratusan Personel Komcad

VIVA Militer: Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita
Sumber :
  • Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat

VIVA – Komitmen Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan TNI Angkatan Darat meningkatkan sistem pertahanan negara, kembali dibuktikan saat menetapkan ratusan personel Komponen Cadangan (Komcad).

Puspenerbal Persiapkan Replika Pesud ILLYUSIN Beagle Buatan Uni Soviet untuk Monumen Pusat TNI AL

Secara langsung, Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad), Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, memimpin upacara penetapan 500 personel Komcad, di Lapangan Murjani, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu 11 September 2024.

Pada kesempatan itu, mantan Pangdam IV/Diponegoro itu membacakan amanat Menteri Pertahanan, Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Prabowo Subianto, terkait konsep sistem pertahanan semesta atau total defence.

TNI AL Kerahkan Kapal Perang untuk Distribusi Bantuan Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Tak hanya dibebankan kepada personel TNI, seluru elemen masyarakat baik militer maupun non-militer harus terlibat dalam pertahanan negara. Konsep ini bertujuan untuk mencegah dan menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara.

VIVA Militer: Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita

Photo :
  • Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat
Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Lebih lanjut jenderal bintang tiga TNI itu menegaskan pentingnya konsep yang disebut "smart defense". Di mana, konsep itu adalah penggabungan antara teknologi dan diplomasi strategi pertahanan.

Termasuk juga di dalamnya, sistem "dual strategy, yang melibatkan seluruh komponen bangsa, wilayah dan sumber daya nasional.

"Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 1 Ayat 9," ujar Tandyo dilansir VIVA Militer dari rilis resmi Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad). 

"Mengamanatkan bahwa Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi, guna memperbesar serta memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama," katanya mengutip amanat Menteri Pertahanan.

VIVA Militer: Wakasad tetapkan ratusan personel Komcad TNI Angkatan Darat

Photo :
  • Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat

Sementara itu, TNI Angkatan Darat menjelaskan jika Gelombang I Pembentukan Komcad di Komando Daerah Militer VI/Mulawarman, digelar selama tiga bulan. Hal ini tak lepas dari rencana peningkatan pertahanan, untuk mendukung pengamanan Ibu Kota Nusantara (IKN),

Komponen Cadangan saat dimobilisasi akan berstatus sebagai kombatan atau prajurit TNI. Mereka harus tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Di mana, komando tertinggi dipegang oleh Presiden Republik Indonesia, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat di bawah perintah Panglima TNI.

"Selama mobilisasi, Komcad berstatus sebagai kombatan dan tunduk pada hukum militer sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), sementara pada saat demobilisasi, mereka kembali pada peradilan umum," bunyi rilis Dispenad.

VIVA Militer: Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita

Photo :
  • Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat

"Aturan demobilisasi dilakukan sesuai perintah Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan DPR RI di bawah komando Panglima TNI," lanjut pernyataan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya