Minta Maaf Usai Terkapar Ditampol Paspampres, Mahasiswa Penerobos Ring I Ngaku Pengen Masuk TNI

VIVA Militer: Mahasiswa penerobos ring I Paspampres
Sumber :
  • Yulianto Agung

VIVA – Yulianus Agung, mahasiswa Universitas Mulawarman yang bikin heboh karena nekat menerobos pengamanan Ring I cuma untuk foto bareng Presiden RI, Joko Widodo, akhirnya minta maaf.

Puspenerbal Persiapkan Replika Pesud ILLYUSIN Beagle Buatan Uni Soviet untuk Monumen Pusat TNI AL

Permintaan maaf mahasiswa Fakultas Hukum itu disampaikannya saat berkomunikasi dengan jajaran Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman.

Dan yang mengejutkannya, enggak cuma minta maaf, Yulianus Agung juga mengaku ingin mendedikasikan dirinya kepada negara dengan bergabung menjadi prajurit TNI.

TNI AL Kerahkan Kapal Perang untuk Distribusi Bantuan Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

VIVA Militer: Mahasiswa penerobos ring I Paspampres

Photo :
  • Yulianto Agung

"Saat dikonfirmasi lewat telepon, saudara Yulianus telah mengakui kesalahannya. Bahkan yang bersangkutan ingin masuk TNI setelah selesai kuliah nanti," kata Kepala Penerangan Kodam Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto dalam siaran resmi dilansir VIVA Militer, Selasa 10 September 2024.

Gilaaa.. Wanita Cantik Berjilbab Ini Nekat Bawa 2 Kilo Sabu Tembus Penjagaan TNI

Yulianus Agung enggak cuma menerobos pengamanan VVIP, tapi ia juga mengaku dipukul Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) hingga dirinya terkapar. Pengakuan Yulianus itu memicu reaksi di media sosial.

Kapendam menjelaskan, dalam peristiwa itu, tidak ada tindakan pemukulan dari Paspampres, hanya saja Yulianus itu terkena dorongan personel PAM VVIP.

VIVA Militer: Mahasiswa penerobos ring I Paspampres

Photo :
  • Yulianto Agung

"Karena situasi saat itu ramai, saudara Yulianus yang memaksa masuk terkena dorongan bagian perut dari personel Pengamanan VVIP," ujar Kapendam.

Aksi Yulianus menerobos pengamanan VVIP itu jelas perbuatan yang salah, dan Paspampres bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI.

"Tugas Paspampres juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan. Dalam Pasal 1 ayat 11 itu sudah jelas disebutkan bahwa ada tugas Paspampres juga," kata Kapendam.

Baca: Aksi Luar Biasa Prajurit Cantik TNI Jadi Guru di Tengah Konflik Kongo

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya