Prajurit TNI AL Tangkap Pengedar Narkoba yang Sedang Asik Pesta Sabu di Mataram
- Dispenal
Mataram, VIVA – Komitmen TNI Angkatan Laut dalam memberantas upaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia kembali membuahkan hasil.
Kali ini, Tim Gabungan Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Mataram dibantu masyarakat pesisir binaan Posal Labuh Padi berhasil menangkap empat orang terduga pengedar dan penyalahguna narkoba berjenis sabu-sabu di Desa Labuhan Aji, Kecamatan Labuan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari tangan para pelaku, Tim gabungan SFQR Lanal Mataram berhasil mengamanka 15 paket narkotika jenis kristal putih atau sabu-sabu.
Komandan Lanal (Danlanal) Mataram Kolonel Laut (P) Waluyo menyampaikan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait bahwa adanya beberapa orang tidak dikenal yang berasal dari luar Desa Labuhan Aji diduga sedang melaksanan pesta sabu-sabu di salah satu rumah warga berinisial “AR”.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim SFQR Lanal Mataram beserta dua orang warga Desa Labuan Aji mendatangi rumah pelaku dan didapatkan tiga orang terduga pelaku sedang berpesta narkoba berjenis sabu-sabu. Selanjutnya tim SFQR Lanal Mataram mengamankan terduga pelaku dan barang bukti ke ex kantor imigrasi Desa Labuhan Aji yang kemudian dibawa ke Posal Labuh Padi menggunakan speed boat,” kata Danlanal Mataram Kolonel Laut (P) Waluyo dalam keterangan resminya yang diterima VIVA Militer, Jum'at, 2 Agustus 2024.
Setibanya di Posal Labuh Padi, lanjut Danlanal Mataram, tim SFQR Lanal Mataram menerima informasi bahwa satu orang dari komplotan pelaku berada di Pelabuhan Goa. Tim SFQR Lanal Mataram pun langsung bergerak dengan menggunakan sepeda motor dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AS.
Dalam penangkapan ini, lanjutnya, tim SFQR Lanal Mataram berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial IS (28 thn), I (22 thn), AJ (18 thn) dan AS (24 thn) yang merupakan warga Desa Sebotok dan Batu Aji beserta barang bukti satu unit hp bermerk vivo dan 15 paket narkoba berjenis sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan Badan Nasional Narkotika (BNN) Sumbawa, keempat pelaku positif metamphetamine dan amphetamine.
Lebih jauh, Danlanal Mataram menambahkan, terduga pelaku juga mengakui bahwasanya mereka telah mengkonsumsi dua paket sabu-sabu. Adapun modus yang dilakukan adalah para pelaku melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu dari pengedar berinisial IS yang mendapatkan barang tersebut dari Desa Serading Kec. Moyo Hilir Kab. Sumbawa. Pelaku diduga telah melanggar undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.
"Untuk proses hukum, pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu serta barang bukti lainya akan diserahkan ke Polres Sumbawa Besar guna penyidikan dan pendalaman lebih lanjut," ujar Danlanal Mataram.
"Keberhasilan dalam pengagalan penyelundupan ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh prajurit TNI AL untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan merespon cepat informasi yang diterima, dalam hal ini pengedaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Indonesia," tambahnya.