TNI Terima Hibah 8 Unit Mobil Tahanan Militer Dari Kejagung RI

VIVA Militer: Kasum TNI mengecek mobil tahanan militer hibah dari Kejagung RI
Sumber :
  • Puspen TNI

Jakarta, VIVA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapatkan hibah 8 (delapan) unit Mobil Tahanan Militer dan 2 (dua) unit Mobil Kawal dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). 

Eks Pasukan Khusus Kopasgat TNI, Mayor Parjana Meninggal Dunia

Penyerahan hibah kendaraan operasional untuk para tahanan militer dari Kejagung RI itu diserahkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejagung RI, Bambang Sugeng Rukmono kepada Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Bambang Ismawan di Ruang Hening Gedung Soedirman, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan mengatakan, tugas pokok Puspom TNI adalah melakukan pemeliharaan, penegakan kedisiplinan, hukum, dan tata tertib di lingkungan prajurit TNI. 

Ternyata Ada Seorang Kolonel dan Letkol TNI AD Jadi Korban Kecelakaan Maut KM 92 Cipularang

Lebih jauh Panglima TNI menyampaikan bahwa bantuan kendaraan hibah dari Kejaksaan Agung RI tersebut, sangat mendukung pelaksanaan Puspom TNI dan jajarannya dalam menjalankan tugas pokoknya tersebut.

"Dengan adanya bantuan kendaraan dinas dari Kejaksaan RI, besar artinya bagi kepentingan organisasi TNI, khususnya Puspom TNI dan jajarannya, dalam mendukung pelaksanaan tugas, baik tugas pengawalan maupun pengurusan tahanan," kata Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan Ketika menyampaikan sambutan tertulis Panglima TNI di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa, 30 Juli 2024.

50 Ribu Tentara Rusia Siaga Operasi Usir Pasukan Ukraina dari Kursk

VIVA Militer: Kasum TNI menerima hibah mobil tahanan militer dari Kejagung RI

Photo :
  • Puspen TNI

Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian  Kerja Sama (PKS) antara Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI. Perjanjian kerja sama ini tidak hanya berfokus pada bantuan pengamanan yang diberikan oleh POM TNI atas pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh Kejaksaan, namun kerja sama ini juga melingkupi bidang pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi, koordinasi teknis dalam pelaksanaan penyidikan perkara-perkara koneksitas, termasuk pemanfaatan sarana dan prasarana sebagai dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi serta terbukanya pintu kerja sama lain yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing institusi.

Sejumlah pejabat tinggi TNI dan Kejaksaan Agung RI turut hadir dalam acara tersebut, diantaranya Irjen TNI, Koorsahli Panglima TNI, Danpuspom TNI, Jampidmil Kejaksaan RI, para Asisten Panglima TNI, para Aslog Angkatan, Kabiro Hukum Kejaksaan RI, Dir A Jamintel, Dirdik Jampidsus Kejaksaan RI, Dir TP Oharda Kejaksaan RI, Kapuspenkum Kejaksaan RI, Kapuspen TNI,  dan para Danpuspom Angkatan dari tiga matra TNI.
 

VIVA Militer: Jenazah Kolonel Mar (Purn) Wasiman Siwanto

Kolonel Legendaris Marinir TNI Meninggal 15 Bulan Usai Dianugerahi Penghargaan oleh Prabowo

Mendiang meninggal dunia di MRCCC.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024