Satgas Pamtas Burung Sriti TNI Tangkap Ibu Rumah Tangga Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia

VIVA Militer: Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC tangkap kurir sabu dari Malaysia
Sumber :
  • Pendam VI/Mulawarman

Nunukan –  Para sindikat bandar narkotika menjadikan Indonesia sebagai salah satu target wilayah peredaran narkoba jenis kristal putih atau sabu-sabu. Mereka kerap kali menggunakan berbagai macam cara untuk meloloskan kristal haram itu ke Tanah Air Indonesia guna merusak masa depan generasi penerus bangsa.

Menhan Prabowo Temui Raja Malaysia, Ini yang Dibahas

Bahkan, mereka tidak segan-segan menjadikan seorang ibu rumah tangga sebagai kurir pengiriman paket barang haram narkotika itu demi mengelabui aparat keamanan di wilayah perbatasan. 

Tapi dengan kesigapan para prajurit penjaga wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), lagi-lagi upaya penyelundupan kristal haram atau sabu-sabu dari negeri tetangga, Malaysia yang sering dilakukan oleh para sindikat peredaran narkoba jaringan internasional Kembali digagalkan. 

Polres Simalungun Tangkap Wanita Paruh Baya Jadi Bandar Narkoba, Suaminya Diburu

Rabu, 17 Juli 2024 lalu, prajurit TNI AD dari satuan Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Yonarhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) yang berada dibawah komando Kodam V/Brawijaya, yang saat ini bertugas sebagai Satgas Pamtas RI-Malaysia berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga dengan inisial SM (42 tahun) di Pelabuhan Tunotaka Nunukan. Seorang ibu rumah tangga itu ditangkap karena berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu yang dibawanya dari Tawau, Malaysia menuju Nunukan.

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC tidak bekerja sendirian. Mereka bersinergi dengan prajurit TNI AL dari satuan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, Polres Nunukan, Subdenpom Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan bekerja keras mengembangkan informasi intelijen untuk membongkar penyelundupan barang haram narkotika jenis sabu asal Malaysia tersebut.

Kacau, 2 Napi Lapas Sukamiskin Jadi Aktor Peredaran Sabu 1 Kg Senilai Rp1 Miliar

Dilansir VIVA Militer dari keterangan resminya, Kamis, 18 Juli 2024, penangkapan kurir sabu itu berawal dari adanya informasi yang diperoleh Pasiintel Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC, Lettu Arh Siswoyo dari Kasat Reskoba Polres Nunukan, bahwa akan ada warga yang akan menyelundupkan Narkoba dari Tawau (Malaysia) menuju Nunukan.

Berdasarkan informasi tersebut, Pasiintel Satgas Pamtas RI-Malaysia kemudian melaporkan kepada Komandan Satgas Pamtas RI-Mly Yonarhanud 8/MBC dan berkoordinasi dengan Kasat Reskoba Polres Nunukan untuk melakukan antisipasi terhadap upaya penyelundupan narkotik di sejumlah Pelabuhan tradisional yang terdapat di Nunukan.

Tak mau kecolongan dengan akal bulus para sindikat pengedar narkotika tersebut, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC kemudian langsung memerintahkan Pasiintel beserta 5 orang anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Burung Sriti (julukan Yonarhanud 8/MBC) untuk berangkat menuju Pelabuhan Tradisional di Wilayah Nunukan, bergabung dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Subdenpom Nunukan dan Bea Cukai Nunukan melaksanakan pemeriksaaan gabungan terhadap warga yang melintas di Dermaga Tradisional Nunukan.

VIVA Militer: Satgas gabungan TNI temukan Narkoba jenis sabu dibungkus Teh

Photo :
  • Pendam VI/Mulawarman

Pelabuhan Tunontaka Nunukan menjadi salah satu target operasi Tim Gabungan Satgas Pamtas RI-Malaysia dan aparat gabungan. Dengan penuh kesigapan dan ketelitian, akhirnya X-Ray Pelabuhan Tunontaka menemukan barang kiriman berisi 4 ball yang disembunyikan di dalam kemasan Teh merk BOH. 
Setelah dilaksanakan pengetesan barang bukti dinyatakan Positif (Nakortika jenis sabu) seberat Bruto 227 gram yang akan diselundupkan ke Sulawesi. 

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Pasiintel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC Lettu Arh Siswoyo dalam keterangan resminya.

Di tempat terpisah Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto membenarkan atas keberhasilan para Satgas Gabungan tersebut.

"Terdapat barang bukti yang didapat berupa 4 (empat) bungkus plastik Teh ukuran 500 gram merk BOH yang berisi teh dan Narkotika Gol I jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik transparan dengan hasil penimbangan Narkotika dengan berat bruto kurang lebih 227 (dua ratus dua puluh tujuh) gram dan KTP tersangka atas nama SM (42 Tahun)," ujar Kapendam VI Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya