TNI AL Amankan 42 PMI Ilegal dari Malaysia di Pantai Pelintung Dumai
- Dispen Lanal Dumai
Riau –  TNI Angkatan Laut dari unsur jajaran Tim Fleet One Quick Respons (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil mengamankan 42 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural atau ilegal yang datang dari Malaysia di Pesisir Pantai Pelintung, Medang Kampai, Dumai, Riau, Minggu, 23 Juni 2024.
42 PMI Ilegal itu diamankan berawal saat Tim F1QR Lanal Dumai mendapatkan informasi intelijen bahwa akan datang PMI Non-Prosedural yang akan masuk di wilayah Pelintung.
Dari informasi tersebut, jajaran Lanal Dumai bergerak menuju ke daerah Pelintung dengan melakukan pengendapan di pesisir pantai di sekitar lokasi yang dicurigai sebagai titik lokasi penurunan para PMI ilegal tersebut.
Setibanya di pesisir Pantai Pelintung, Tim F1QR Lanal Dumai mendapati sejumlah PMI ilegal yang turun dari sebuah speed boat. Namun, satu orang Tekong speedboat kabur atau melarikan diri ke arah Perairan Sepahat.
"Setelah dilaksanakan pengejaran dan penyisiran di sekitar Pesisir Pantai Pelintung, tim gabungan TNI AL berhasil mengamankan 42 orang PMI Non Prosedural," kata Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel melalui Palaksa Lanal Dumai Letkol Laut (PM) Priatno dalam keterangan resminya yang diterima VIVA Militer, Senin, 24 Juni 2024.
Lebih jauh Danlanal Dumai menyampaikan, 42 PMI Non-Prosedural yang terdiri dari 34 orang laki-laki dan 8 orang wanita kemudian dibawa ke Lanal Dumai untuk dilaksanakan pendataan, pemeriksaan, dan pengecekan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan dan pengecekan yang dilaksanakan terhadap ke 42 orang PMI non prosedural tersebut, diketahui bahwa mereka berangkat dari Selangor Malaysia dengan tujuan Pantai Pelintung, Kota Dumai, Provinsi Riau, Indonesia menggunakan transportasi laut HSC (high speed craf) mesin 200 PK (3 unit), dengan biaya sebesar Rp5 juta - Rp6 juta kepada agen masing-masing.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan para PMI ditemukan Handphone 44 buah, 31 KTP dan 23 Pasport. Tidak ditemukan barang-barang yang berbahaya, narkoba dan sejenis," ujar Danlanal Dumai.
Â