Pengadilan Militer Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Basarnas, Letkol TNI Afri Terima Suap 9,9 Miliar

VIVA Militer: Ketua Majelis Hakim Dilmilti II Jakarta, Kolonel Chk Adeng
Sumber :
  • Puspen TNI

Jakarta – Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta hari ini kembali menggelar persidangan kasus korupsi pengadaan alat pendeteksi reruntuhan di lingkungan Badan Nasional Pertolongan dan Pencarian Nasional (Basarnas) dengan terdakwa Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) yang merupakan Asisten Administrasi mantan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Adeng, dengan hakim anggota Kolonel Kum Siti Mulyaninggsih, dan Kolonel Chk Arwin Makal, serta Panitera pengganti Mayor Chk Khairudin, dan Oditur Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. 

Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini adalah penyidik dari KPK yaitu Emirzal dan Thomas Budiman. 

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Di dalam persidangan saksi Emirzal mengungkapkan beberapa fakta baru. Penyidik Muda KPK itu mengatakan, berdasarkan sejumlah bukti yang diperoleh oleh penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, pihaknya telah melakukan penyitaan uang tunai dengan jumlah hampir Rp1 miliar. 

"Ia (Letkol Adm ABC) menerima uang atas perintah atasannya (Mantan Kabasarnas)," kata Saksi Emirzal dilansir VIVA Militer dari keterangan resmi Puspen TNI, Senin, 8 Januari 2024.

Jadi Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto Bakal Segera Lakukan Ini

"Selanjutnya Letkol ABC menerima uang dari Saudari Marilya (Dirut PT Intertekno Grafika Sejati) sekitar Rp 9,9 miliar pada hari Selasa (25/7) sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu Bank di Cilangkap Jakarta Timur," tambah saksi Emirzal di ruang sidang.

Di dalam persidangan tersebut, para saksi telah memberikan kesaksian yang mendalam terkait proses penangkapan, barang bukti kebijakan internal dan aspek-aspek kunci lainnya. Penasehat hukum terdakwa juga diberikan kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan guna mendapatkan informasi dan klarifikasi dari saksi.

VIVA Militer: Dilmilti II Jakarta gelar sidang kasus korupsi Basarnas

Photo :
  • Puspen TNI

Proses sidang ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menegakkan keadilan dan berantas korupsi. Masyarakat diharapkan untuk tetap memberikan dukungan dalam upaya menjaga integritas dan moralitas.

Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo selaku Oditur mengatakan, apa yang disampaikan saksi adalah esensi dari pokok perkara yang sebenarnya. Dalam kasus suap yang melibatkan Perwira TNI itu, lanjut Kolonel Laut Wensaslaus, pihaknya akan menghadirkan 19 saksi yang akan diperiksa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. 

"Ada 19 orang saksi yang akan diperiksa secara bertahap," kata Oditur Militer Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di sejumlah lokasi berbeda yakni jalan raya Mabes Hankam di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan di wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi, yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tersebut. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari tiga orang dari pihak swasta yaitu, Mulsunadi Gunawan (MG), Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Marilya (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS), dan Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU). Ketiganya pun dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Dan dua orang lainnya adalah oknum prajurit TNI AU yaitu, mantan Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Asistennya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku penerima suap.

KPK menduga Henri Alfiandi bersama-sama Afri Budi telah menerima suap dengan total Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan di Basarnas tahun 2021 hingga 2023. 

Proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi akan diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan yang berlaku. 

"Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata Wakil Ketua Komisioner KPK Alex Marwata 27 Juli 2023 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya