Dihukum Penjara Seumur Hidup, Praka Riswandi Manik Cs Terbukti Membunuh Dengan Cara Biadab
- Istimewa/Viva Militer
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto hari ini membacakan putusan atau vonis pengadilan militer terhadap Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dalam kasus penculikan dan pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur.
Ketiga terdakwa oknum prajurit TNI AD itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan hukuman tambahan dipecat dari satuan dengan tidak hormat.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menjelaskan, beberapa alasan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa oknum prajurit TNI AD tersebut.
Menurut Kolonel Chk Rudy ada beberapa poin yang memberatkan majelis hakim dalam memutuskan perkara kasus pembunuhan dan penculikan tersebut.Â
Pertama, dari aspek kepentingan militer, Majelis Hakim menilai, bahwa para terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit telah dididik, dilatih, dan disiapkan oleh negara untuk melaksanakan tugas pada hakekatnya untuk melindungi keberlangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat.
"Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di ruang sidang, Senin, 11 Desember 2023.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim menambahkan hal yang memberatkan para terdakwa lainnya adalah perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Selain itu, dalam aspek keadilan, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai, bahwa perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.Â
Perbuatan para terdakwa juga dinilai telah bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai Pancasila dengan tidak mencerminkan nilai keprimanusiaan yang beradab dan nilai agama yang diyakini masyarakat.
"Pandangan masyarakat terhadap perbuatan para terdakwa adalah perbuatan yang sangat keji, tidak menggambarkan manusia yang berperikemanusiaan, sehingga layak untuk mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya," ujarnya.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga terdakwa dan 14 orang saksi yang dihadirkan di dalam persidangan, bahwa majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh para terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.Â
"Bahwa pembunuhan yang dilakukan terbukti berencana terlebih dahulu," kata Kolonel Chk Rudy.
Hal yang memberatkan lainnya, Majelis Hakim menilai bahwa setelah melakukan perbuatannya para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan sama sekali walaupun telah terucap penyesalan pada persidangan berlangsung, para terdakwa menunjukkan raut wajah penyesalan, rasa iba, dan sedih.Â
"Cara melakukan tindak pidana bahwa pembunuhan dilakukan oleh para terdakwa oleh Imam Masykur dilakukan dengan cara diculik disiksa, setelah tahu korban meninggal dunia para terdakwa malah membuang korban untuk menghilangkan jejak perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa adalah perbuatan keji. Dilihat dari perbuatan tersebut mencerminkan para terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan," tambahnya.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa.Â
Adapun hal-hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa adalah, ketiga terdakwa menyesali perbuatannya, dan telah berjanji tidak akan mengulanginya lagi.Â
Para terdakwa telah berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalan persidangan. Kemudian, para terdakwa belum pernah dihukum disiplin maupun pidana.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan ditambah dengan hukuman tambahan dipecat dari satuan dengan tidak hormat.
"Memidana para terdakwa dengan, terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 (Praka Heri Sandi) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 (Praka Jasmowir) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membacakan putusan pengadilan.