Tok..! Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Praka Riswandi Manik Cs Dihukum Penjara Seumur Hidup
- Istimewa/Viva Militer
Jakarta – Tiga oknum prajurit TNI AD pelaku penculikan dan pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur hari ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Ketiga oknum prajurit TNI AD itu adalah Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, Praka Jasmowir yang sehari-hari bertugas di satuan Kodam Iskandar Muda, dan Praka Heri Sandi dari satuan Direktorat Topografi TNI AD.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto kali ini mengagendakan pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa oknum prajurit TNI AD tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memutuskan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan penganiayaan terhadap Imam Masykur yang dilakukan secara bersama-sama.
Sehingga, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan dipecat dengan tidak hormat dari satuan TNI AD.
"Mengadili, satu, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer. Kedua, penculikan yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di ruang Sidang Utama Garuda Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 11 Desember 2023.
"Memidana para terdakwa dengan, terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 (Praka Heri Sandi) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 (Praka Jasmowir) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tambah Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membacakan putusan pengadilan.
Untuk diketahui, putusan pengadilan militer itu lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer sebelumnya. Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam tuntutannya, Oditur Militer II-07 Jakarta yang dibacakan oleh Letkol Chk Upen Jaya Supena menuntut ketiga terdakwa oknum prajurit TNI AD ituÂ
dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan secara bersama.
Oditur Militer II-07 Jakarta pun menuntut ketiga oknum prajurit TNI AD itu dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati dan dipecat dari satuan dengan tidak hormat.
Untuk diketahui pula, persidangan kasus penculikan, penganiayaan, pemerasan, serta pembunuhan terhadap Imam Masykur itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, dan dua orang Hakim Anggota, yaitu Letnan Kolonel Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.
Pada persidangan yang digelar 4 Desember 2023 pekan lalu, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya juga sempat menyampaikan pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.Â
Kuasa hukum Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, Kapten Chk Budiyanto, kuasa hukum Praka Heri Sandi, Kapten Chk Fadly Sitorus, dan kuasa hukum Praka Jasmowir, Mayor Chk Manang kompak meminta kepada majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta agar memberikan keringanan hukuman kepada para ketiga terdakwa dengan pertimbangan kemanusiaan serta mempertimbangkan para terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya.
Kendati demikian, Oditur Militer II-07 Jakarta langsung merespon bahwa penuntut Oditur Militer II-07 Jakarta Letkol Chk Upen Jaya Supena menegaskan, bahwa penuntut Oditur Militer tetap pada tuntutan yang telah dilayangkan di hadapan persidangan, yaitu tuntutan maksimal dengan hukuman mati dan dipecat dengan tidak hormat dari satuan TNI AD.