Ini 6 Alasan Praka Riswandi Manik, Cs Dituntut Hukuman Mati oleh Oditur Militer Jakarta
- Istimewa/Viva Militer
Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini kembali menggelar persidangan dengan perkara penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh tiga oknum prajurit TNI AD terhadap salah satu pemuda asal Aceh, Imam Masykur.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto itu, ketiga terdakwa oknum prajurit TNI AD dengan nama Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dihadirkan di dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta.
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dalam persidangan mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penculikan yang disertai dengan penganiayaan dan pemerasan yang berujung hilangnya nyawa saudara Imam Masykur.
Dengan demikian, Oditur Militer telah meyakini bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan secara bersama.
Sehingga, Letkol Chk Upen Jaya Supena menegaskan, bahwa Oditur Militer II -07 Jakarta menuntut ketiga terdakwa oknum prajurit TNI AD itu dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati, serta hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.
"Dengan tuntutan yaitu, terdakwa 1 Praka Riswandi Manik, terdakwa 2 Praka Heri Sandi, terdakwa 3 Praka Jasmowir, dengan pidana pokok pidana mati. Dengan pidana tambahan Dipecat dari Dinas Militer Cq. TNI AD," kata Letkol Chk Upen Jaya Supena di ruang sidang Pengadilan Militer II Jakarta, Cakung, Senin, 27 November 2023.
6 Alasan Ketiga Oknum Prajurit TNI AD Harus Dihukum Mati
Dalam tuntutannya, Letkol Chk Upen Jaya Supena juga mengungkapkan alasannya kenapa pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati dan hukuman tambahan dipecat dari satuan militer.
Menurut Letkol Chk Upen, perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan undang-undang.Â
Kemudian, ketiga terdakwa juga dengan jelas melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit butir kedua, yang berbunyi tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, serta 8 wajib TNI butir keenam yang berbunyi tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan butir ketujuh tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.Â
Hal yang memberatkan ketiga adalah, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik kesatuan.Â
Tidak sampai disitu, Oditur Militer juga menilai, bahwa perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yaitu saudara korban Imam Masykur meninggal dunia dan melakukan penganiayaan kepada saudara saksi ke-1 (Sdr. Khaidar) hingga mengalami luka-luka.Â
Alasan kelima, Oditur Militer juga menegaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa tergolong sadis karena selain menculik dan menganiaya korban hingga meninggal dunia, para pelaku juga terbukti membuang jasad Imam Masykur ke sungai.
"Keenam, perbuatan terdakwa membuat saksi 2, selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan luka yang mendalam," ujar Letkol Chk Upen Jaya Supena.
Sementara, terkait dengan alasan keringanan hukuman, Oditur Militer II-07 Jakarta selaku penuntut umum juga mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa tidak memiliki rekam jejak karir militer, baik dalam operasi maupun penugasan yang dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memberikan keringanan hukuman terhadap para terdakwa.
"Hal-hal yang meringankan, nihil," ujar Letkol Chk Upen Jaya Supena.
Dengan enam poin pertimbangan tersebut, Oditur Militer II-07 Jakarta kemudian meminta kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk mengabulkan tuntutannya tersebut dengan tuntutan pokok (primer), hukuman mati dan tuntutan tambahan pemecatan dari dinas militer di wilayah tugasnya masing-masing.