3 Oknum Prajurit TNI AD Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
- Istimewa/Viva Militer
Jakarta – Oknum Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan dua oknum prajurit TNI AD lainnya, yaitu Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir, terdakwa dalam kasus penculikan yang disertai dengan penganiayaan serta pemerasan dan berujung tewasnya pemuda asal Aceh, Imam Masykur kembali menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur.
Persidangan hari ini berjalan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer terhadap Praka Riswandi, CS.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dalam persidangan mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan para saksi di persidangan, ketiga terdakwa terbukti dalam kejahatan melakukan pembunuhan secara bersama-sama, dengan tuntutan maksimal hukuman mati dan hukuman tambahan pemecatan dari satuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Letkol Chk Upen menegaskan dalam tuntutannya bahwa ketiga terdakwa
telah melakukan unsur tindak pidana penculikan secara bersama-sama dan melakukan penganiayaan atau penyiksaan yang menyebabkan saudara Imam Masykur meninggal dunia.
Sehingga, ketiga terdakwa juga dituntut dengan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan tuntutan yaitu, terdakwa 1 Praka Riswandi Manik, terdakwa 2 Praka Heri Sandi, terdakwa 3 Praka Jasmowir, dengan pidana pokok pidana mati. Dengan pidana tambahan Dipecat dari Dinas Militer Cq. TNI AD," kata Letkol Chk Upen Jaya Supena di ruang sidang Pengadilan Militer II Jakarta, Cakung, Senin, 27 November 2023.
Sebagaimana diberitakan VIVA Militer sebelumnya, kasus penculikan, penganiayaan yang disertai pemerasan ini telah melibatkan tiga orang oknum prajurit TNI AD. Mereka adalah Anggota Paspampres Praka RM, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh.
Selain tiga prajurit TNI AD, seorang warga sipil berinisial ZSS yang merupakan kakak ipar Praka RM juga turut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda asal Aceh berinisial IM (25).
Dalam aksinya para pelaku sempat menculik dua orang pemuda asal Aceh yang berprofesi sebagai penjual obat di Toko Kosmetik di kawasan Rempoa, Ciputat. Namun, pada saat melakukan aksi pemerasan yang disertai dengan penganiayaan, para pelaku sempat melepaskan salah seorang korban. Namun, IM, yang diketahui bernama Imam Masykur, dianiaya hingga meninggal dunia. Imam Masykur diculik oleh para pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku sempat mengaku di hadapan para saksi di sekitar Toko Kosmetik korban sebagai anggota Polisi. Mereka kemudian membawa korban ke dalam mobil pribadi dan selama perjalanan para pelaku melakukan penganiayaan dan meminta agar korban menyetorkan uang sebesar Rp50 juta dengan dalih telah mengedarkan obat-obatan secara ilegal.
Dalam perkara ini, ketiga anggota TNI AD itu didakwa dengan pasal berlapis, kesatu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.