Terungkap, Oknum Paspampres Praka RM Sempat Kawal Iriana Jokowi Sebelum Culik dan Bunuh Imam Masykur

VIVA Militer: Oditur Militer membacakan dakwaan kasus penculikan Imam Masykur
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

Jakarta – Pengadilan Militer II - 08 Jakarta hari ini menggelar sidang perdana kasus penculikan dan pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur yang melibatkan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka Riswandi Manik (Praka RM) dan dua orang prajurit TNI AD lainnya, yaitu Praka Heri Sandi (Praka HS), dan Praka Jasmowir (Praka J).

Bela Pasukan Ukraina, Tentara Bayaran Inggris Mati Terbunuh

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto,S.H terungkap fakta bahwa terdakwa Praka Riswandi Manik yang sehari-hari bertugas sebagai Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres sebelum menjalankan aksinya sempat bertugas mengawal RI 3 atau Ibu Negara Iriana Jokowi ke Solo.

Hal itu diungkapkan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat membacakan dakwaan di depan tiga terdakwa dan majelis hakim di Ruang Sidang Utama (Ruang Garuda) Pengadilan Militer II - 08 Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023.

Ditangkap, Begini Pengakuan Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tewas di Kolong Kasur Hotel Semarang

Menurut Letkol Chk Upen Jaya Supena, kasus penculikan yang berujung penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Imam Masykur itu terjadi pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu. Satu hari sebelum penculikan, tepatnya 11 Agustus 2023, salah seorang terdakwa lain, yaitu Praka Jasmowir menelepon Praka Riswandi untuk mengajak menjalankan aksinya dengan mencari target sasaran para terdakwa.

"Terdakwa 3 menghubungi terdakwa 1 dengan berkata, 'Gimana lae besok jadi tidak, jam berapa?' Maksudnya untuk membahas penggerebekan toko obat ilegal," kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena ketika membacakan surat dakwaan di ruang sidang.

Anak Buah Kolonel Laut Dani Tangkap 5 WNI yang Akan Jual Ginjal ke India

Dia menambahkan, terdakwa 1 atau Praka Riswandi sempat menolak ajakan Jasmowir dengan alasan sudah ada rencana liburan bersama keluarga usai kegiatan ‘RI 3’ di Solo.

“Terdakwa 1 menjawab, 'Saya baru pulang dari Solo, kegiatan RI 3, saya rencana mau jalan-jalan bersama anak dan istri',” kata Oditur menirukan pernyataan Praka Riswandi.

Mendengar jawaban Praka Riswandi, terdakwa Praka Jasmowir dan Praka Heri Sandi kemudian terus membujuk Riswandi untuk tetap menjalankan aksinya yang ternyata sudah mereka rencanakan jauh-jauh hari.

"Kemudian terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) menjawab, 'Ya sudah lae kalau begitu'," ucap Letkol Chk Upen menirukan pernyataan Riswandi.

VIVA Militer: Tiga oknum prajurit TNI AD penculik Imam Masykur di sidang

Photo :
  • Istimewa/Viva Militer

Lalu, pada 12 Agustus pagi, Praka Riswandi sempat ditanya oleh sang istri soal rencana liburannya. 

“Istri terdakwa bertanya kepada terdakwa 1, 'Mau kemana Yah, ini kan hari libur. Kita kan mau jalan-jalan'.  Kemudian terdakwa 1 menjawab, 'Saya ada urusan sama kawan-kawan',” kata Oditur menirukan percakapan.

Pernyataan itu membuat istri Riswandi kecewa. Riswandi mencoba membujuk istrinya, agar rencana liburan dilaksanakan pada 13 Agustus 2023.

“Kemudian terdakwa 1 menjelaskan kepada istrinya, 'Mah besok kan hari Minggu, kita kan bisa jalan-jalan juga'. Kemudian Istri terdakwa Praka Riswandi menangis,” kata Oditur.

Setelah membatalkan rencana liburan dengan anak dan istrinya, Praka Riswandi kemudian meminta dua rekannya yang lain untuk menjemput dirinya di rumah dengan mobil sewaan yang sudah dipersiapkan dan di sewa dari kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Bahwa sekitar pukul 07.00 WIB Setelah selesai mandi terdakwa 1 menghubungi terdakwa 3, 'Wir, aduh Wir, saya sama istri cekcok, saya enggak bisa ke sana, kalian saja ke sini'. Terdakwa 3 lalu menjawab, 'Oke-oke lae'," lanjut oditur.

Setelah itu, Praka Riswandi Cs menuju toko obat kosmetik yang terletak di jalan Ir. H. Juanda, Cirendeu, kawasan Tangerang Selatan. Setelah tiba di salah satu toko obat, terdakwa 2 Praka Heri Sandi kemudian turun dari mobil sewaan dan langsung menanyakan obat tramadol kepada penjual toko obat yang belakangan diketahui bernama Imam Masykur.

"Ada tramadol gak?" tanya Praka Heri Sandi kepada penjual obat.

Setelah korban Imam Masykur mengatakan 'ada' lalu terdakwa 2 Praka Heri langsung menangkap Imam Masykur sambil mengeluarkan Map warna merah yang diklaim sebagai surat tugas (palsu) dari aparat kepolisian.

Aksi Praka Heri itu pun sempat mendapatkan perlawanan dari Imam Masykur dan warga yang berada di sekitar toko kosmetik tersebut. Kemudian, dua terdakwa lainnya yaitu Praka Riswandi Manik dan Praka Jasmowir turun dari mobil sewaan dengan menggunakan rompi warna hitam dan mengaku dari aparat kepolisian.

Kemudian, Imam Masykur langsung dibawa  dan dianiaya di dalam mobil sewaan sepanjang jalan Ir. H. Juanda menuju Pasar Minggu, Cawang, hingga Condet, Jakarta Timur.

Para terdakwa sempat berkomunikasi dengan Keluarga Imam. Mereka meminta uang tebusan Rp50 juta kepada keluarga.

“Kalau ibu sayang anak, ibu kirim uang 50 juta, kalau ibu tidak sayang, saya bunuh dan saya buang anak ibu,” kata Praka Riswandi Manik kepada keluarga Imam seperti dibacakan oleh Oditur Militer.

Kemudian saksi III yang merupakan keluarga Imam Masykur menjawab: "Pak, saya ini orang miskin, enggak punya duit. Saya mau cari duit dulu, yang penting jangan dipukulin anak ku pak," ujarnya.

Dalam perkara ini, ketiga anggota TNI AD itu didakwa dengan pasal berlapis, kesatu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Oditur meyakini bahwa Praka Riswandi Cs melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya