3 Oknum Prajurit TNI AD Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana Hari Ini

VIVA Militer: Tiga oknum prajurit TNI AD penculik Imam Masykur di sidang
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

Jakarta – Kasus penculikan, pemerasan, serta pembunuhan seorang pemuda asal Aceh, yaitu Imam Masykur yang melibatkan tiga oknum prajurit TNI Angkatan Darat, yaitu Praka RM, Praka HS, dan Praka J hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur.

Pengemudi Koboi Ngaku TNI Umbar Tembakan di Depok Berujung Ditangkap

Sidang perdana terhadap oknum anggota Paspampres Cs itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto,S.H, Hakim Anggota 1 Letkol Chk Idolohi, S.H, dan Hakim Anggota 2 Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H.

Pantauan VIVA Militer di lapangan, tiga terdakwa prajurit TNI AD yaitu Anggota Paspampres Praka RM, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh tiba di Pengadilan Militer Jakarta Timur sekitar pukul 09.40 Wib dengan mobil tahanan dikawal ketat oleh Polisi Militer TNI AD. 

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

Tiga oknum prajurit TNI AD itu datang dengan mobil tahanan dengan menggunakan baju tahanan militer warna kuning dan tangan diborgol.

Setibanya di Pengadilan Militer Jakarta, tiga oknum prajurit TNI AD itu langsung dibawa ke ruang tunggu pengadilan oleh Polisi Militer TNI AD.

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

VIVA Militer: 3 oknum prajurit TNI AD terdakwa kasus penculikan Imam Masykur

Photo :
  • Istimewa/Viva Militer

Kemudian, sekitar pukul 10.00 wib, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto,S.H bersama dua hakim anggota lainnya memasuki ruang sidang. 

Tak lama berselang, tiga oknum prajurit TNI AD dengan dengan pengawalan ketat langsung masuk ke ruang sidang utama dengan menggunakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) loreng hijau yang merupakan pakaian khas TNI AD.

"Persidangan dengan Nomor Perkara: 244-K/PM.II/08/AD/X/2023 dengan terdakwa Riswandi Manik pangkat Prajurit Kepala (Praka), terdakwa Heri Sandi pangkat Prajurit Kepala (Praka), dan terdakwa Jasmowir dengan pangkat Prajurit Kepala (Praka) dibuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membuka sidang, Senin, 30 Oktober 2023.

Persidangan kasus ini juga dihadiri oleh Oditur Letkol Chk Upen, serta dua anggota Oditur Pendamping yaitu Letkol Laut Made dan Letkol Kum Tavip.

Sebagaimana diberitakan VIVA Militer sebelumnya, kasus penculikan, penganiayaan yang disertai pemerasan ini telah melibatkan tiga orang oknum prajurit TNI AD. Mereka adalah Anggota Paspampres Praka RM, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh. 

Selain tiga prajurit TNI AD, seorang warga sipil berinisial ZSS yang merupakan kakak ipar Praka RM juga turut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda asal Aceh berinisial IM (25).

Dalam aksinya para pelaku sempat menculik dua orang pemuda asal Aceh yang berprofesi sebagai penjual obat di Toko Kosmetik di kawasan Rempoa, Ciputat. Namun, pada saat melakukan aksi pemerasan yang disertai dengan penganiayaan, para pelaku sempat melepaskan salah seorang korban. Namun, IM, yang diketahui bernama Imam Masykur, dianiaya hingga meninggal dunia. Imam Masykur diculik oleh para pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku sempat mengaku di hadapan para saksi di sekitar Toko Kosmetik korban sebagai anggota Polisi. Mereka kemudian membawa korban ke dalam mobil pribadi dan selama perjalanan para pelaku melakukan penganiayaan dan meminta agar korban menyetorkan uang sebesar Rp50 juta dengan dalih telah mengedarkan obat-obatan secara ilegal.

Dalam perkara ini para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP, semua pasal di jo Pasal 55 (1) ke1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya