Praka RM, Oknum Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Segera Disidang!

Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono Dalam Keterangan Persnya
Sumber :
  • VIVA/ Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Kasus penculikan dan pembunuhan terhadap seorang pemuda asal Aceh, yaitu Imam Masykur yang melibatkan oknum prajurit Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM dan dua orang oknum prajurit TNI AD lainnya, yaitu Praka HS dan Praka J dalam waktu dekat ini akan segera di sidang.

Pengemudi Koboi Ngaku TNI Umbar Tembakan di Depok Berujung Ditangkap

Hari ini, Tim Oditurat Militer II-07 Jakarta, Lettu Chk Citra Manurung telah menyerahkan berkas perkara tiga oknum prajurit TNI AD itu kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur.

Dengan demikian, Pengadilan Militer  (Dilmil) akan mempelajari berkas perkara dan segera menetapkan jadwal persidangan dan penetapan hakim dalam kasus tindak pidana militer yang sempat mendapat sorotan masyarakat luas tersebut.

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

Menurut keterangan dari Hakim Juru bicara pada Dilmil  II-08 Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya dan Mayor Kum Aulisa Dandel, berkas perkara tersebut diserahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan diterima oleh petugas PTSP yaitu Serka Ilyas.
 
“Prosedur penyerahan berkas perkara dari PTSP akan diserahkan ke kepaniteraan untuk  diteliti berkas perkara tersebut, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Setelah dinyatakan sudah lengkap memenuhi syarat tersebut dan Dilmil II-08 berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara akan di register dan Kepala Dilmil II-08 akan   menetapkan Majelis Hakim yg akan menyidangkan perkara tersebut,” kata  Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya dalam keterangan resminya, Senin, 23 Oktober 2023.

Reka ulang oknum Paspampres Culik dan Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas

Photo :
  • Instagram @hotmanparisofficial
Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

Lebih jauh lagi Mayor Laut (H) Awan menuturkan, bahwa Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini, terlebih dahulu akan mempelajari berkas perkara selama tiga hari. Setelah itu, hakim ketua akan menentukan hari sidang.

“Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, professional dan akuntabel sebagaimana pengadilan lainnya di bawah Mahkamah Agung serta tetap mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” ujarnya.

Menanggapi penyerahan berkas perkara Praka RM ke Dilmil II-08, ditempat terpisah Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menegaskan, bahwa TNI berkomitmen akan menggelar peradilan ini secara terbuka dan transparan. Dia pun menegaskan, bahwa persidangan kasus penculikan dan penganiayaan yang berujung pada tewasnya IM itu, akan digelar dalam waktu dekat ini. 

“Kita akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi dan kemungkinan persidangan akan segera dilaksanakan,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan VIVA Militer sebelumnya, kasus penculikan, penganiayaan yang disertai pemerasan ini telah melibatkan tiga orang oknum prajurit TNI AD. Mereka adalah Anggota Paspampres Praka RM, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh. 

Selain tiga prajurit TNI AD, seorang warga sipil berinisial ZSS yang merupakan kakak ipar Praka RM juga turut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda asal Aceh berinisial IM (25).

Dalam aksinya para pelaku sempat menculik dua orang pemuda asal Aceh yang berprofesi sebagai penjual obat di Toko Kosmetik di kawasan Rempoa, Ciputat. Namun, pada saat melakukan aksi pemerasan yang disertai dengan penganiayaan, para pelaku sempat melepaskan salah seorang korban. Namun, IM, yang diketahui bernama Imam Masykur, dianiaya hingga meninggal dunia. Imam Masykur diculik oleh para pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku sempat mengaku di hadapan para saksi di sekitar Toko Kosmetik korban sebagai anggota Polisi. Mereka kemudian membawa korban ke dalam mobil pribadi dan selama perjalanan para pelaku melakukan penganiayaan dan meminta agar korban menyetorkan uang sebesar Rp50 juta dengan dalih telah mengedarkan obat-obatan secara ilegal.

Dalam perkara ini para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP, semua pasal di jo Pasal 55 (1) ke1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya