Fakta Baru Korupsi Basarnas, Letkol ABC Minta Dana Komando 8 M ke Pihak Swasta Perintah Kabasarnas
- Istimewa/Viva Militer
Jakarta – Kepala Tim Penyidik Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi terkait dengan kasus suap atau gratifikasi yang terjadi di lingkungan Badan Pencarian dan Penyelamatan Nasional (Basarnas) dengan tersangka Koorsmin Kepala Basarnas Letkol ADM Afri Budi Cahyanto (ABC).
Menurut Kolonel Jemry, pemeriksaan terhadap 20 saksi itu untuk mendalami dugaan pemberian Dana Komando (DAKO) dari sejumlah perusahaan swasta yang ikut terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas pada tahun 2021-2023.
Dia menegaskan, 20 saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik terdiri dari pihak swasta dari kalangan sipil dan militer.
"(Saksi) Sipil banyak yang diperiksa, kalau saya (TNI) aja kan banyak untuk Letkol ABC ini hampir sebagian besar sudah kita periksa. Karena 20 saksi itu sipil dengan militer ya," kata Katim Penyidik Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo saat menyerahkan tersangka Letkol ABC berikut dengan berkas perkara dan barang bukti ke Otmilti II Jakarta, Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu, 11 Oktober 2023.
Dalam kasus ini, kata Kolonel Jemry, tersangka Letkol ADM Afri Budi Cahyanto (ABC) terbukti telah meminta Dana Komando (DAKO) kepada dua perusahaan swasta atas perintah Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn.) Hendri Alfiandi sebesar Rp8.3 miliar.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Puspom TNI, tersangka Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) telah menerima uang Dana Komando (DAKO) dari PT Sejati Group sebesar Rp3.337.329.800, kemudian Letkol ABC juga menerima uang dari PT Kindah Abadi Utama sebesar Rp4.999.000.000.
"Jadi jika ditotalkan DAKO (Dana Komando) yang diterima oleh tersangka ABC dari kedua penyelenggaraan pengadaan itu berjumlah Rp8.327.558.508," ujarnya.
Atas kasus suap tersebut, lanjut Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo, tersangka Letkol Afri Budi Cahyanto dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dan dijuntokan dengan pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu tentang penyidikan yaitu yang pertama pemeriksaan tersangka ABC didapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan telah menerima, mengelola dan menyalurkan DAKO (Dana Komando) kepada Kabasarnas maupun Staf yang ada di Basarnas itu," katanya.