Oknum Perwira Kostrad TNI Diduga Lakukan Kejahatan Seksual Terhadap 7 Orang Bawahannya

ilustrasi pelecehan seksual pria
Sumber :
  • HealthTimes

VIVA – Dugaan tindak kejahatan seksual kembali terjadi di satuan jajaran Kostrad TNI AD. Kali ini kekerasan seksual itu dilakukan oleh seorang atasan terhadap sejumlah anak buahnya di satuan yang sama.

Jenderal TNI AD Penyandang Gelar Akademik dan Kompetensi Terbanyak, Ada 12 Berbagai Bidang

Pelaku adalah Lettu Arh Anggi Adi Prayoga yang saat ini menjabat sebagai Danrai C Kesatuan Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad. 

Dalam laporan yang diterima VIVA Militer, pelaku melakukan dugaan kejahatan seksual terhadap tujuh orang bawahannya anggota remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad dengan inisial, Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS, dan Prada AD.

TNI AU Gelar Latihan Besar-besaran, Pertahanan Siber hingga Perlindungan IKN Akan Disimulasikan

Parahnya, usai melakukan kekerasan seksual, pelaku Lettu Arh Anggi sempat melarikan diri dari satuan pada saat Polisi Militer hendak melakukan penyelidikan terkait dengan kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku kepada bawahannya tersebut.

Kepala Penerangan Kostrad, Kolonel Inf Hendhi Y saat dikonfirmasi VIVA Militer membenarkan kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh Lettu Arh Anggi terhadap tujuh orang prajurit laki-laki bawahannya itu.

Profil 3 Kapal Perang Rusia Pembawa Rudal Kayak, Latihan Tempur Bersama TNI AL

"Benar. Pelaku tadi malam sudah menyerahkan diri," kata Kapen Kostrad Kolonel Inf Hendhi saat dikonfirmasi, Kamis, 21 September 2023.

Kapen Kostrad menambahkan, saat ini pelaku telah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1 Jayakarta Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait dengan dugaan kejahatan seksual yang telah dilakukan oleh pelaku.

"Yang bersangkutan sudah ditahan di Denpom 1 Jakarta," ujarnya.

Kapen Kostrad Kolonel Inf Hendhi memastikan, bahwa proses hukum terhadap oknum prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum akan dilakukan dengan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas asusilanya," kata Kapen Kostrad.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya