Kolonel Irsyad: 3 Prajurit TNI AD Penganiaya Imam Hingga Tewas Ditahan di Pomdam Jayakarta

VIVA Militer: Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar
Sumber :
  • Instagram @pomdamjaya

Jakarta – Komandan Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, tiga oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga kuat terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda asal Bireuen, Aceh Imam Masykur saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pomdam Jayakarta.

Gila, Pasukan Rusia Bakar Muka Tentara Korut untuk Hilangkan Bukti

"Tersangkanya yang sudah diamankan 3 orang," kata Danpomdam Jayakarta Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dikonfirmasi awak media, Senin, 28 Agustus 2023.

Danpomdam Jayakarta lebih jauh menjelaskan, tiga oknum prajurit TNI AD yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari satu orang prajurit TNI AD yang berasal dari satuan Paspampres yaitu Praka RM, dan dua orang lainnya berasal dari satuan Topografi TNI AD dan Kodam Iskandar Muda.

KSAL: Fungsi Pengawasan Miliki Peran Penting dalam Menjamin Program Kerja TNI AL

Sebagaimana diberitakan VIVA Militer sebelumnya, Imam Masykur diduga kuat sebagai penjual obat kosmetik ilegal, dia ditangkap dan dianiaya oleh tiga orang tak dikenal yang mengaku sebagai anggota Polisi.

Ternyata belakangan diketahui bahwa pelaku adalah oknum prajurit TNI AD. Bukan hanya menangkap Imam Masykur, ketiga pelaku itu juga telah menganiaya dan meminta kepada korban untuk menyerahkan uang tebusan sebesar 50 juta apabila hendak dibebaskan.

Bantah Isu Usir Jemaah saat Gibran Salat Jumat di Semarang, Begini Penjelasan Paspampres

Korban pun dianiaya dengan cara dicambuk dan dipukuli di dalam sebuah kendaraan roda empat, hingga korban meninggal dunia.

VIVA Militer: Peti jenazah pemuda asal Aceh Imam Masykur

Photo :
  • Instagram @ahmadsahroni88

Atas kasus tersebut, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono pun mengecam keras apa yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AD tersebut. Yudo berjanji akan mengawal proses penegakan hukum yang saat ini tengah di proses oleh Pomdam Jaya/Jayakarta.

Panglima TNI Yudo Margono pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan oknum prajurit Paspampres dan dua orang pelaku lainnya yang telah bertindak keji terhadap seorang warga sipil asal Aceh tersebut. 

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI, karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Panglima TNI Yudo Margono yang disampaikan secara tertulis oleh Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya