Gara-gara Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi dan Anak Buah Terancam Hukuman Disiplin Militer

VIVA Militer: Mabes TNI memberikan keterangan pers terkait kasus Mayor Dedi
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

Jakarta – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom TNI) Marsda Agung Handoko mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan seorang Perwira hukum TNI, Mayor Dedi Hasibuan dan 13 prajurit TNI AD yang beramai-ramai mendatangi Markas Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang Usai Kontak Tembak dengan KKB, TNI Bantu Pencarian

Danpuspom TNI menegaskan, bahwa Mayor Dedi Hasibuan dan 13 prajurit TNI AD yang turut serta mendatangi Mapolrestabes Medan terancam sanksi hukum disiplin militer. 

Karena kedatangan Mayor Dedi Cs ke markas Polrestabes Medan diduga untuk mempengaruhi proses hukum terhadap saudaranya, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) yang tengah ditangani penyidik Polrestabes Medan, yang berujung pada dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap ARH.

Terpopuler: Enzo Allie Jadi Lulusan Terbaik Kopassus, Polisi Tantang Warga Duel Carok

"Jadi kita jamin siapapun yang terlibat di situ kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana kita pastikan semua yang ada di situ pasti akan kena hukum disiplin. Itu bisa kita pastikan," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko saat memberikan keterangan resminya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 10 Agustus 2023.

"Jadi jangan khawatir rekan-rekan semua yang ada di situ akan lolos. Minimal bagi TNI akan kena hukum disiplin, dan sudah pasti ada sanksinya dari disiplin itu," tambahnya.

KRI SIM-367 Gantikan KRI Diponegoro, Satgas MTF TNI AL Siap Jaga Perdamaian Dunia

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda TNI Kresno Buntoro menjelaskan, ada beberapa pasal pidana militer yang bisa dikenakan kepada Mayor Dedi dan 13 prajurit TNI AD yang ikut mendatangi Polrestabes Medan.

Diantaranya adalah pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi:

Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.

Hal tersebut, kata dia, bisa didasarkan pada slogan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang berbunyi Tegakkan Hukum Dengan Santun serta sejumlah telegram dari pimpinan TNI yang melarang prajurit menyakiti rakyat.

Selain itu, kata dia, Mayor Dedi juga bisa dikenakan pasal 127 KUHPM yang berbunyi:

Militer, yang dengan menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan terhadap bawahan, membujuk bawahan itu untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, apabila karenanya dapat terjadi suatu kerugian, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.

Kendati demikian, lanjut dia, hal tersebut tergantung pada proses pemeriksaan dan pendalaman yang saat ini dilakukan Puspom TNI AD terhadap Mayor Dedi.

"Tapi yang pasti dia itu pasti akan kena disiplin. Disiplin itu berat juga, karena disiplin itu termasuk juga bisa teguran, penahanan ringan, maupun penahanan berat, dan itu juga pasti akan kena kariernya," kata Kresno.

"Saya kembali lagi menekankan di sini seorang prajurit tidak boleh arogan di dalam tingkah laku sehari-hari, apalagi dia menggunakan baju dinas dan cenderung intimidatif, cenderung arogansi kepada satuan lain ini. Sangat-sangat dilarang. Panglima berkali-kali menyampaikan seperti itu," tambahnya.

Berikut ini jenis-jenis hukuman disiplin militer berdasarkan Pasal 9 UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:

a. teguran;

b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau

c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya