Danpuspom TNI: Mayor Dedi yang Pimpin Penggerudukan Mapolrestabes Medan Dilimpahkan ke Puspomad
- Istimewa/Viva Militer
Jakarta – Mabes TNI sampai hari ini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus sejumlah prajurit TNI AD yang menggeruduk markas Polrestabes Medan yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan, saat ini seorang Perwira TNI AD, Mayor Dedi Hasibuan yang diduga memimpin sejumlah prajurit TNI AD mendatangi markas Polrestabes Medan masih dalam penyelidikan POM TNI.Â
Menurut Danpuspom TNI, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Untuk pelimpahan DFH (Mayor Dedi Hasibuan) ke Puspomad akan kita lakukan hari ini," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko saat memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis, 10 Agustus 2023.
Danpuspom TNI menambahkan, terkait dengan 13 prajurit TNI AD lainnya yang turut serta mendampingi Mayor Dedi mendatangi Mapolrestabes Medan untuk meminta penangguhan penahanan terhadap ARH tersangka pemalsuan kasus tanah, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Pomdam I Bukit Barisan.Â
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung pun menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus mendatangi Mapolrestabes Medan bisa bertambah dari 13 orang seperti yang diakui oleh Mayor Dedi Hasibuan.
"Terus terkait dengan 13 rekannya, sesuai pengakuan DFH ada 13, tapi soal nanti mengembang lebih banyak lagi, mungkin pengembangan di Puspomad," ujarnya.
Marsda TNI Agung pun menegaskan, sesuai dengan arahan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono pihaknya akan mengusut tuntas kasus yang membuat malu institusi TNI tersebut.
"Kita jamin, siapapun yang terlibat di situ, kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana, kita pastikan semua yang ada di situ akan kena hukum disiplin. Itu bisa kena pastikan. Jadi jangan khawatir yang ada di situ akan lolos, minimal bagi TNI akan kena hukum disiplin, dan sudah pasti ada sanksi dari disiplin ini," tegas Danpuspom TNI.
Sebagaimana diberitakan VIVA Militer sebelumnya, pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023 lalu, belasan prajurit TNI AD berpakaian loreng mendatangi markas Polrestabes Medan.Â
Saat itu, Mayor Dedi Hasibuan atas nama Kuasa Hukum tersangka ARH meminta kepada penyidik Polrestabes Medan untuk mengabulkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan terhadap tersangka ARH.
Mayor Dedi dalam kesempatan itu sempat bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir. Keduanya sempat berdebat alot.
Mayor Dedi mengatakan meminta kepada pihak kepolisian yang menangani kasus ARH bisa berikan penangguhan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi membenarkan kedatangan puluhan anggota TNI AD tersebut. Namun, hanya sebatas berkordinasi dengan kasus menjerat ARH.
Hadi menjelaskan kedatangan Mayor Dedi dengan anggota TNI AD lainnya, untuk mempertanyakan proses hukum ditangani Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan terhadap ARH.
"Semua ini dalam koridor koordinasi, terkait persoalan hukum. Pada Prinsipnya kepolisian profesional dalam menegakan Hukum berdasarkan Aturan yang berlaku," jelas Hadi.
Hadi mengatakan, kedatangan anggota prajurit TNI datang ke kantor polisi hal yang biasa dan tidak perlu dibesar-besarkan. "Kami TNI Polri Solid, setiap Hal selalu dikoordinasikan dengan baik. Bahwa tugas polisi sebagai pelayan kepada semua pihak," jelas Hadi.
Sementara, Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Rico J Siagian menyampaikan hal sama. Dia bilang, selain dari keluarga ARH, Mayor Dedi juga sebagai penasehat hukumnya. "Mayor Dedi dan ARH mereka bersaudara," ujar Rico.