Dijebak Pakai Wanita Palsu, Mang Ilik Penjahat Kelamin Buronan Polisi Keok Ditangkap Sersan TNI

VIVA Militer: Prajurit TNI menangkap Mang Ilik
Sumber :
  • Kodim 0616 Indramayu

VIVA – 6 Agustus 2023 menjadi hari paling buruk dalam sejarah hidup Mang Ilik alias SC. Bagaimana tidak, petualangan pria itu sebagai penjahat kelamin berakhir sudah.

Innalillahi, Prajurit TNI Crew Helikopter Caracal Gugur di Hutan Papua

Mang Ilik ini merupakan penjahat kelamin paling licin se Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sudah setahun polisi dibuat tak berdaya meringkusnya, padahal namanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022.

Penjahat kelamin itu berhasil ditangkap prajurit TNI Angkatan Darat bernama Sersan Kepala (Serka) Ludy Suherman di wilayah Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan.

Gempa dan Gunung Meletus Mengancam, Pasukan Reaksi Cepat Brigjen TNI Nunes Siaga Penuh

VIVA Militer: Prajurit TNI menangkap Mang Ilik

Photo :
  • Kodim 0616 Indramayu

Berdasarkan siaran resmi Penerangan Komando Distrik Militer 0616/Indramayu dilansir VIVA Militer, Selasa 8 Agustus 2023, penangkapan terhadap Mang Iliki berawal dari adanya laporan dari warga tentang pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap seorang gadis desa Tegalurung.

Pilkada Maluku Tenggara Ricuh, Danlanud Dominicus Dumatubun Letkol Junaidi Turun Gunung Redam Aksi Pemblokiran Jalan

Warga itu bernama Aras, ia adalah seorang pengacara yang saat ini mendampingi korban dalam memperjuangkan keadilan atas tindak kejahatan yang dialaminya.

"Serka Ludy mendapat laporan pengaduan lewat telepon dari Aras selaku pendamping kuasa hukum korban terkait adanya tindak pidana pencabulan yang dialami oleh kliennya," kata Komandan Kodim 0616/Indramayu, Letnan Kolonel Arm Andang Rianto.

VIVA Militer: Prajurit TNI menangkap Mang Ilik

Photo :
  • Kodim 0616 Indramayu

Mendapat laporan itu, naluri Serka Ludy sebagai prajurit TNI yang selalu harus hadir dalam mengatasi kesulitan masyarakat pun muncul. Bersama Arasam Serka Ludy pun mengatur strategi untuk bisa meringkus buronan itu.

Jebakan pun disiapkan, jadi prajurit TNI yang keseharian berdinas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) itu memerintahkan Aras untuk menyamar jadi seorang wanita dan menjalin komunikasi dengan Mang Ilik.

Singkat cerita, umpan pun dimakan, Mang Ilik masuk dalam jebakan. Penyamaran Aras berhasil. Melalui komunikasi Wa, wanita palsu dan Mang Ilik pun sepakat janjian di salah satu minimarket.

Di waktu yang telah ditentukan, ternyata Mang Ilik benar-benar datang. Malahan ia datang dengan mengenakan pakaian sangat rapi.

VIVA Militer: Prajurit TNI menangkap Mang Ilik

Photo :
  • Kodim 0616 Indramayu

Seketika itu juga Serka Ludy melakukan penyergapan. Mang Ilik keok tak berdaya ketika dengan cepat tangannya sudah berada di genggaman Serka Ludy.

"Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Markas Kodim Indramayu," kata Dandim.

Atas perintah Dandim, akhirnya Serka Ludy menggiring Mang Ilik ke kantor Polres Indramayu, lalu menyerahkan penjahat kelamin itu kepada petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal.

VIVA Militer: Prajurit TNI penangkap Mang Ilik terima penghargaan.

Photo :
  • Kodim 0616 Indramayu

"Saat ini tersangka telah diserahkan ke Polres Indramayu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Letkol Arm Andang Radianto.

Dandim menuturkan, penangkapan tersangka pencabulan itu, selain mempermudah proses hukum, juga merupakan program TNI AD tentang Babinsa Hebat (BABAT) yang mana Babinsa itu bertugas untuk membantu masyarakat dalam hal mempermudah segala aktivitasnya.

Atas keberhasilan meringkus penjahat kelamin itu, Serka Ludy mendapatkan penghargaan dari Dandim Indramayu, Letkol Arm Andang Radianto.

Baca: Masuk ke Sarang OPM, Pasukan Bang Alex Kostrad Jadikan Pos TNI Tempat Nyaman untuk Warga

VIVA Militer: Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

Mabes TNI akan segera berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, serta instansi penegak hukum lainnya

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024