TNI AL Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal dari Malaysia
- Dispen Lantamal XIII
Tarakan – TNI Angkatan Laut dari jajaran Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan kembali berhasil mengagalkan upaya penyelundupan Ballpress atau pakaian bekas ilegal yang dikirim dari Malaysia menuju Indonesia.
Komando Utama (Kotama) TNI AL yang berada dibawah jajaran Koarmada II itu berhasil mencium aksi bulus para importir barang ilegal di wilayah perairan Kalimantan Timur pada hari Sabtu, 15 Juli 2023 lalu.
Dilansir VIVA Militer dari keterangan resmi Dispen Koarmada II, pengiriman pakaian bekas ilegal itu dibawa oleh Kapal Motor (KM). Lumba-Lumba dari Tawau Malaysia menuju Muara Sungai Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.Â
Terungkapnya upaya penyelundupan barang ilegal berupa pakaian bekas itu berawal dari kecurigaan personil Pos TNI AL Tanjung Batu yang sedang melaksanakan patroli dan dengan pengembangan informasi yang berhasil diperoleh di lapangan.
Prajurit TNI AL yang saat itu tengah melakukan patroli dengan menggunakan KAL Bunyu mencurigai kapal kayu KM. Lumba-Lumba yang masuk ke wilayah Muara Sungai Talisayan. Ketika diselidiki dan dilakukan pemeriksaan, ternyata benar saja, kapal tersebut membawa 64 karung berukuran besar yang berisi Ballpress atau pakaian bekas yang tidak dilengkapi dokumen resmi alias ilegal.
Prajurit Lantamal XIII Tarakan kemudian mengamankan satu orang nakhoda berinisial R (24 tahun) dan satu orang Anak Buah Kapal (ABK) dengan inisial Y (20 tahun).
"Selanjutnya kapal KM. Lumba-Lumba dikawal menuju Posal Tanjung Batu guna penyelidikan awal dan persiapan dikawal KAL Bunyu menuju Tarakan. Kemudian, pada hari Sabtu, tanggal 15 Juli 2023 pukul 07.00 Wita, KAL Bunyu melaksanakan pengawalan terhadap KM. Lumba - Lumba menuju Tarakan untuk dilaksanakan  penyelidikan lebih lanjut," kata Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama (Laksma) TNI Deni Herman dalam keterangan resminya yang diterima VIVA Militer, Senin, 17 Juli 2023.
Danlantamal XIII Tarakan Laksma TNI Deni menegaskan, bahwa penindakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No. 18 tahun 2021 yang mengatur larangan ekspor/impor ilegal barang bekas  (pakaian,sepatu, dll) di Indonesia.
"Maka TNI Angkatan Laut dalam hal ini Lantamal XIII Tarakan turut serta dalam menjalankan kebijakan pemerintah tersebut dengan pelaksanakan patroli rutin secara masif guna meminimalisir segala bentuk ancaman dan pelanggaran hukum di perairan wilayah kerja Lantamal XIII," ujar Laksma TNI Deni.
Â