Gak Ada Ampun.. Seragam Dilucuti Mayjen Daniel, Belasan Prajurit TNI Dipecat Gara-gara Bolos

VIVA Militer: Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin pecat prajurit membolos.
Sumber :
  • Penerangan Kodam I Bukit Barisan

VIVA – Ternyata aturan dan hukum di tubuh Tentara Nasional Indonesia benar-benar tegas dan tak pandang bulu. Siapa bersalah, pasti ditindak.

Innalillahi, Prajurit TNI Crew Helikopter Caracal Gugur di Hutan Papua

Seperti yang baru saja terjadi di Komando Daerah Militer (Kodam) I Bukit Barisan, belasan prajurit TNI yang selama ini suka membolos alias desersi dipecat dari dinas.

Pemecatan belasan prajurit TNI Angkatan Darat itu dilaksanakan di Lapangan Markas Kodam Bukit Barisan di Medan, Sumatera Barat.

Gempa dan Gunung Meletus Mengancam, Pasukan Reaksi Cepat Brigjen TNI Nunes Siaga Penuh

Berdasarkan siaran resmi Penerangan Kodam Bukit Barisan dilansir VIVA Militer, Senin 19 Juni 2023, ada sebanyak 14 prajurit yang diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH dari dinas militer.

VIVA Militer: Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin pecat prajurit membolos.

Photo :
  • Penerangan Kodam I Bukit Barisan
Pilkada Maluku Tenggara Ricuh, Danlanud Dominicus Dumatubun Letkol Junaidi Turun Gunung Redam Aksi Pemblokiran Jalan

Prosesi pemecatan 14 prajurit TNI itu langsung dipimpin Pangdam Bukit Barisan, Mayor Jenderal TNI Achmad Daniel Chardin.

Di hadapan para prajurit dan PNS serta pejabat Kodam, Mayjen TNI Achmad Daniel melucuti seragam dinas militer yang dikenakan prajurit TNI yang dipecat secara tidak hormat.

Menurut sang Jenderal berdarah Komando Pasukan Khusus itu, pemecatan ini dilakukan sebagai efek getar agar tak ada lagi prajurit Kodam I Bukit Barisan yang menyepelekan aturan di dunia militer.

VIVA Militer: Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin pecat prajurit membolos.

Photo :
  • Penerangan Kodam I Bukit Barisan

"Selama ini mereka menganggap THTI atau tidak hadir tanpa izin, desersi itu pelanggaran biasa. Padahal itu adalah pidana militer yang ingin kita tuntaskan," kata Pangdam Bukit Barisan.

Mayjen TNI Achmad Daniel mengatakan, sebenarnya prajurit yang bersangkutan bisa saja menempuh cara lain selain membolos jika memiliki masalah dan kesulitan.

"Jadi ada mekanismenya jika mereka ada kesulitan, ada mekanisme dan aturan yang berlaku yang bisa dia tempuh sehingga dia tak harus dipecat," kata mantan Komandan Batalyon 33 Grup 3 Kopassus itu.

Baca: Geruduk Pos TNI Mamba, Warga Papua Tolak Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Pulang ke Karawang

VIVA Militer: Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

Mabes TNI akan segera berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, serta instansi penegak hukum lainnya

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024