Nasib Buruk 3 Prajurit TNI Dua Kodam Usai Tersandung Kasus Birahi Gadis Muda
- Penerangan Kodam Pattimura.
VIVA – Dalam beberapa hari ini, Tentara Nasional Indonesia dibuat gerah dengan munculnya kasus asusila yang diduga melibatkan prajurit-prajurit TNI.
Jadi tiga prajurit TNI Angkatan Darat dari Komando Daerah Militer (Kodam) dituduh telah melakukan perbuatan yang tak senonoh terhadap seorang gadis belia yang berstatus sebagai siswi salah satu sekolah di pelajar Kota Ambon.
Berdasarkan siaran resmi Penerangan Kodam XVI/Pattimura, dilansir VIVA Militer, Selasa 13 Juni 2023, dari tiga prajurit itu, dua di antaranya memang bertugas di Kodam Pattimura, sedangkan seorang lagi dari Kodam Merdeka.
Kepala Penerangan Kodam Merdeka, Letnan Kolonel Arh Agung Sinarang menjelaskan, dua anggota Kodam Merdeka yang diduga terlibat kasus asusila itu adalah Sersan Dua SS dan Prajurit Dua YS. Sedangkan prajurit Kodam Merdeka berinisial AHB, pangkatnya Prada.
Dijelaskan, bahwa Serda SS merupakan ayah kandung dari korban. Dan Serda SS melakukan pelecehan terhadap korban pada April 2023.
Namun untuk Prada YS dan Prada AHB, disebutkan memang pernah melampiaskan nafsu birahi kepada korban. Tapi perbuatan itu terjadi pada tahun 2019.
"Saat itu status mereka berdua masih warga sipil, belum menjadi prajurit TNI dan perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka," kata Kapendam.
Lalu gimana nasib 3 prajurit TNI itu kini?.
Kata Kapendam, ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mereka telah ditahan di dua lokasi berbeda. Serda SS dan Prada YS ditahan di tahanan Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVI/Pattimura, sedangkan Prada AHB diproses hukum oleh Pomdam XIII Merdeka.
Mereka dijebloskan ke dalam tahanan untuk mempermudah penyidik dalam mengusut tuntas kasus ini. "Kami berusaha sesegera mungkin agar kasus ini dituntaskan," kata Letkol Arh Agung Sinarung.
Menurut Kapendam, kasus ini sudah sampai ke Panglima Kodam Pattimura, Mayor Jenderal TNI Ruruh A Setyawibawa dan beliau langsung mengeluarkan perintah agar para penyidikan dilaksanakan secepatnya.
Bahkan Pangdam telah menyiapkan sanksi yang berat juga dalam proses penyidikan kedua prajuritnya itu terbukti bersalah melakukan tindakan asusila terhadap gadis 18 tahun itu.
"Penerapan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Pangdam.
Baca: Innalillahi.. Kolonel Eks Komandan Kapal Selam TNI Adik Jenderal Polisi Meninggal Dunia