26 Tahun Mengabdi Prajurit Ajudan Jenderal TNI AD Dipecat Tak Hormat, Penyebabnya Parah..
- Penerangan Kodiklatad
VIVA – Kalau soal penerapan aturan hukum, hmmm... Tentara Nasional Indonesia memang patut diacungi jempol.
Contohnya dalam peristiwa yang baru saja terjadi di Lapangan Hitam Markas Komandan Pendidikan dan Latihan TNI Angakatan Darat (Kodiklatad).
Jadi, di tengah lapangan itu, seorang bintara berpangkat Sersan Satu (Sertu), bernama Hen Hen Purnama dipecat secara tidak hormat alias PDTH dari dinas militer.
Berdasarkan siaran resmi Penerangan Kodiklatad dilansir VIVA Militer, Selasa 11 April 2023, Hen Hen ini merupakan prajurit TNI yang berdinas di Ajudan Jenderal (Ajen) Kodiklatad.
Pemecatan terhadap Hen Hen dilakukan di hadapan seluruh rekan kerjanya dipimpin oleh Komandan Detasemen Markas Kodiklatad, Kolonel Arm Edi Ekawidjajanto Arif.
Jadi pemecatan Hen Hen merupakan tindakan hukum karena dia tidak taat aturan. Enggak main-main, seragam dinas militer TNI yang dipakai Hen Hen langsung dicopot beserta seluruh atributnya dan diganti baju batik.
Dalam amanah Komandan Kodilatad, Letnan Jenderal TNI Arief Rahman yang dibacakan Kolonel Arm Edi Ekawidjajanto Arif, dikatakan bahwa pemecatan Hen Hen merupakan bukti bahwa masih ada prajurit yang belum sadar untuk mentaati aturan dan disiplin.
"Guna memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran yang berulang dilakukan prajurit Kodiklatad, sebagai salah satu bentuk upaya pembinaan satuan, perlu dilaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap pelaku tindak pidana yang telah dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer melalui Pengadilan Militer," kata Dankodiklatad dalam amanahnya.
Lalu apa sih pelanggaran yang dilakukan Hen Hen itu?. Padahal dia sudah 26 tahun lho mengabdi untuk negara sebagai prajurit TNI.
Ternyata kabarnya lulusan Sekolah Calon Tamtama (Secata) Gelombang II 1997 di Kodam Siliwangi itu dipecat akibat kelakuannya yang parah, ia baru saja membolos alias mangkir dinas selama setahun.
Enggak cuma itu, ternyata pria kelahiran Cipeteuy, Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat 1976 itu pada tahun 2017 juga pernah tersandung kasus hukum. Dia diseret ke Pengadilan Militer II-09 Bandung karena dakwaan sebagai penadah. Jadi dia tersandung kasus penadahan mobil rental. Dia beli mobil itu dengan harga murah, padahal mobilnya hasil penggelapan.