Prajurit TNI AD Gagalkan Penyelundupan Kristal Haram Seberat 20.8 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
- Dispenad
VIVA – Prajurit TNI Angkatan Darat dari Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Republik Indonesia - Malaysia dari satuan Batalyon Infanteri (Yonif) 621/Manuntung berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20,8 Kg yang diduga diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia.
Narkoba jenis 'kristal' haram itu ditemukan prajurit TNI Angkatan Darat Yonif 621/MTG pada saat personel Pos Labang Satgas Pamtas RI-Malaysia melakukan pemeriksaan rutin di jalur air lintas batas RI-Malaysia di Desa Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Provinsi Kalimantan Utara, Senin, 6 Maret 2023 kemarin, sekitar pukul 15.00 Wita.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/MTG Letkol Inf Deny Ahdiani Amir mengungkapkan, 20 paket sabu-sabu yang dikamuflase dalam bungkusan Teh warna hijau itu ditemukan pada saat anak buahnya melakukan pemeriksaan barang penumpang sebuah longboat. Dansatgas menjelaskan, pada saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan di atas longboat ditemukan dua buah kardus yang dibungkus rapi mirip paketan dan tidak ada penumpang yang mengaku sebagai pemilik kedua kardus tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua puluh paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh dan disembunyikan di tengah-tengah pakaian dan makanan ringan asal Malaysia,” kata Dansatgas Letkol Inf Deny Ahdiani Amir dalam keterangan resminya yang diterima VIVA Militer, Selasa, 7 Maret 2023.
Sementara itu, lanjut Dansatgas, berdasarkan dari keterangan salah satu motoris Longboat, Martianus (32) menjelaskan, bahwa kedua kardus tersebut dinaikkan longboat miliknya setelah menerima penumpang dari kapal Malaysia di perbatasan RI-Malaysia karena kapal Malaysia tidak boleh masuk ke Indonesia, dan tidak diketahui pemilik serta isi dari kedua kardus tersebut.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia lebih jauh mengatakan, bahwa untuk proses hukum lebih lanjut pihaknya telah mengamankan 11 orang, yang terdiri dari sembilan orang penumpang dan dua orang motoris longboat. Kemudian, lanjut Dansatgas, 11 orang tersebut beserta seluruh barang bawaan longboat telah diserahkan ke Polres Nunukan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut, sembilan penumpang (tiga wanita dan enam pria) dan dua motoris kapal serta barang bukti berupa 20,8 kg sabu-sabu, dua belas Handphone, empat KTP Indonesia, lima ID Card Malaysia, dua paspor Indonesia, satu paspor Malaysia, sembilan buah tas, dua kartu ATM kardus dan uang tunai Rp5.870.000,- dan uang Ringgit Malaysia 5842 kita amankan, selanjutnya akan diserahkan ke Polres Nunukan," ujar Dansatgas.
Dansatgas menegaskan bahwa pemeriksaan rutin terhadap pelintas batas dan patroli yang telah dilakukan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/MTG akan tetap digelar, sebagai upaya mencegah masuknya barang-barang dan kegiatan ilegal yang sering dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di perbatasan RI-Malaysia.