Perubahan Organisasi, 121 Perwira Tinggi TNI AD Akan Alami Penurunan Pangkat
- Istimewa/Viva Militer
VIVA – TNI Angkatan Darat dalam waktu dekat ini akan melakukan perubahan struktur jabatan atau reorganisasi struktur jabatan di lingkungan TNI AD. Perubahan struktur jabatan itu nantinya akan diikuti pula dengan penurunan pangkat di sejumlah jabatan yang ada di lingkungan TNI AD.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan, rencananya restrukturisasi jabatan akan dilakukan pada 121 Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat.
Dari 121 Pati TNI AD tersebut, nantinya 96 Pati akan mengalami penurunan pangkat, dan 25 jabatan yang saat ini dipegang oleh Pati TNI Angkatan Darat akan dihapus.
Brigjen TNI Hamim menjelaskan, ada dua alasan yang melatarbelakangi usulan restrukturisasi jabatan itu harus dilakukan.
Pertama, kata Hamim, penurunan pangkat 121 Pati itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kerja organisasi yang mengacu pada efisiensi kinerja organisasi.
Alasan kedua, lanjut Hamim, TNI Angkatan Darat akan menguatkan salah satu fungsi utama angkatan darat yang sekarang, yaitu Binter (Pembinaan Teritorial) dengan menambah Komando Daerah Militer (Kodam) satu provinsi satu Kodam.
"Sehingga terkait dengan efisiensi organisasi ini pimpinan TNI Angkatan Darat berpikir bahwa ada beberapa jabatan yang selama ini dipegang Pati bintang 3 diturunkan menjadi Pati bintang 2, termasuk juga Pati bintang 2 mungkin nanti ada yang turun jadi bintang 1," kata Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari saat ditemui di Mabesad, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Februari 2023.
"Kemudian jabatan bintang satu yang selama ini seperti misalkan Wakil Asisten yang selama ini ada tiga, dikurangi jadi satu saja. Dan beberapa jabatan yang lain yang sekarang Pati bintang satu nanti mungkin akan jadi kolonel lagi," tambahnya.
Lebih jauh lagi, Brigjen TNI Hamim menambahkan, dari jumlah 121 Pati TNI Angkatan Darat yang akan diturunkan pangkatnya itu, 66 Pati diantaranya akan ditempati di Kodam-Kodam baru.
"Dari 121 itu nanti 66 akan diarahkan untuk mengisi jabatan di Kodam yang baru, kalau misalkan nanti usulan pembentukan Kodam yang baru disetujui oleh pemerintah. Kemudian yang lainnya akan menempati jabatan-jabatan struktural," ujarnya.
Kadispenad pun menegaskan, penurunan pangkat 121 Pati TNI Angkatan Darat itu tidak akan dilakukan terhadap para Perwira Tinggi TNI AD yang saat ini menjabat sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI Angkatan Darat.Â
Menurut Kadispenad, penurunan kepangkatan penghapusan jabatan itu akan dilakukan setelah pemerintah menyetujui usulan yang saat ini telah disampaikan ke Mabes TNI.
"Contoh, misalnya Kepala RSPAD sekarang bintang tiga, terus apakah nanti pangkatnya diturunkan jadi bintang dua? Tidak begitu. Artinya dibiarkan ini sampai beliau selesai, kemudian untuk pejabat barunya nanti kalau memang ini disetujui maka pejabat berikutnya bintang dua," jelas Kadispenad.
"Jadi sekali lagi saya sampaikan ini masih dalam proses pengusulan. Tentukan ini bukan sesuatu yang sederhana, kami kan nanti mengusulkan ke Mabes TNI, Mabes TNI nanti menindaklanjuti ke Kemhan, Kemudian nanti tentu ada pertimbangan di Kementerian Keuangan, Kementerian PAN RB, tentu nanti masih akan digodok pemerintah. Jadi ini pasti proses yang akan memerlukan waktu untuk merealisasikannya," tambahnya.