Mutasi Besar TNI, Panglima Pindahkan Kolonel Marinir Jebolan Amerika dari Eropa ke China

VIVA Militer: Laksamana TNI YM
Sumber :
  • Puspen TNI

VIVA – Untuk pertama kalinya sejak dilantik menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa, Laksamana Yudo Margono menerbitkan keputusan baru untuk melakukan perombakan jabatan besar-besaran di lingkungan militer Indonesia.

Terlalu Banyak Kontroversi, Popularitas Netanyahu Menurun di Israel

Dalam surat keputusan Panglima TNI nomor 48/I/2023 tertanggal 16 Januari 2023, terdapat sebanyak 223 perwira tinggi dan perwira menengah yang berpindah posisi jabatan.

Namun dari sebanyak itu pati dan pamen yang dirotasi oleh Panglima TNI, ada satu mutasi yang menarik perhatian VIVA Militer, yaitu pergantian jabatan pamen TNI yang bertugas di luar negeri.

Heboh Foto Kolonel Semobil Bareng Tersangka Ivan Sugianto, Begini Penjelasan Mabes TNI

Jadi, Panglima TNI ternyata telah memutuskan untuk menarik Atase Pertahanan RI di Beijing, China, Marsma TNI Bayu Hendra Permana ke tanah air untuk menjabat sebagai Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Udara.

Nah yang menggantikan Marsma TNI Bayu ternyata tidak diambil Panglima TNI dari Indonesia. Tapi juga dari perwira TNI yang bertugas di luar negeri.

Jalankan Misi Perdamaian Dunia, 7 Prajurit Wanita TNI Siap Operasikan Alat Berat hingga Angkat Cangkul di Afrika Tengah

VIVA Militer: Laksamana TNI YM

Photo :
  • Puspen TNI

Mau tahu siapa sosok perwira yang ditarik ke Beijing?

Ia adalah Kolonel Mar Benny Poltak Nadeak. Perwira menengah Korps Marinir ini dipindah langsung dari Eropa ke China untuk jadi Athan RI di Beijing. Sebelumnya Kolonel Mar Benny Poltak merupakan Athan RI di Paris, Perancis.

Dan jabatan Athan RI di Paris diserahkan Laksamana TNI Yuda kepada Kolonel Nav Anang Surdwiyono yang sebelumnya menjabat sebagai Koorsmin KSAU.

Untuk diketahui, memang Kolonel Mar Benny Poltak ini bukan orang sembarangan lho, ia merupakan jebolan Lemhanas Amerika dari International Counterterrorism Fellows Program (CISA).

Baca: Telah Terbit Pasal 527, KUHP yang Bisa Seret Komandan TNI ke Penjara saat Pecah Darurat Sipil

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya