Telah Terbit Pasal 527, KUHP yang Bisa Seret Komandan TNI ke Penjara saat Pecah Darurat Sipil
- Puspen TNI
VIVA – Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023.
Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 itu sah berlaku di NKRI setelah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 2 Januari 2023.
Terdapat sebanyak 624 pasal yang disahkan dalam UU nomor 1 tahun 2023 itu. Nah yang menarik perhatian VIVA Militer adalah sebuah pasal yang tertera pada BAB XXX tentang tindak pidana jabatan.
Pada BAB XXX bagian kesatu soal penolakan atau pengabaian tugas yang diminta, ada pasal yang bunyinya mengatur soal tugas seorang komandan dalam satuan di TNI yang jika tugas itu diabaikan, maka sesuai pasal itu, sang komandan TNI bisa diseret ke penjara dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Aturan ini tertera dalam Pasal 527 yang berbunyi 'Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang menolak atau mengabaikan permintaan pemberian bantuan kekuatan di bawah perintahnya ketika diminta oleh pejabat yang berwenang menurut Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.'
Jika dibaca sekilas memang maksud isi dari Pasal 527 KUHP agak membingungkan. Namun, ternyata ada penjelasan soal pemberlakukan pasal ini bagi seorang komandan TNI.
Dalam UU nomor 1 tahun 2023 dijelaskan bahwa pemberian bantuan kekuatan yang diberikan komandan TNI hanya pada kondisi terjadi darurat sipil.
Hal ini juga diterangkan kembali oleh tokoh militer Indonesia, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Tubagus Hasanuddin. Pensiunan TNI Angkatan Darat yang kini menjadi anggota Komisi I DPR RI itu malah merespons dengan positif adanya Pasal 527 dan penjelasan pasal itu di UU nomor 1 tahun 2023.
"Permintaan bantuan kekuatan TNI oleh pejabat yang berwenang hanya boleh dilakukan dalam kondisi keadaan darurat sipil," tulis mantan ajudan Presiden BJ Habibie itu dalam keterangan tertulisnya.