Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler dari Prabowo, Jenderal Dudung Angkat Bicara

VIVA Militer: KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman
Sumber :
  • Dispenad

VIVA – Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan kebijakan Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Prabowo Subianto yang telah memberikan pangkat kehormatan terhadap salah satu selebriti ternama, yaitu Deddy Corbuzier dengan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler.

Tutup Latihan Angkasa Yudha 2024, KSAU: Tingkatkan Kemampuan Berbasis Teknologi untuk Hadapi Ancaman Peperangan Modern

Pemberian pangkat militer kepada Deddy Corbuzier itu pun menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman pun menegaskan, pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier oleh Menhan Prabowo Subianto itu dilakukan berdasarkan pertimbangan karena yang Deddy Corbuzier dinilai berkontribusi terhadap Komponen Cadangan (Komcad) yang pembentukannya merupakan amanat dalam undang-undang.

Prabowo Sebut Rakyat Kecil Main Saham Ibarat Judi, Begini Respons BEI

"Itu dari Kemhan langsung karena beliau (Deddy Corbuzier) kan dari Komcad," kata KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman usai meresmikan pembangunan Rumah Layak Huni di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa, 13 Desember 2022.

Jenderal Dudung menambahkan, pemberian pangkat Letkol Tituler pada masyarakat sipil yang memiliki kontribusi terhadap angkatan bukan hal yang baru dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut Dudung, pemberian pangkat Tituler tidak hanya berlaku di TNI Angkatan Darat saja, tapi semua angkatan atau matra juga bisa melakukan hal serupa.

Presiden Prabowo Tegur Miftah yang Olok-olok Pedagang Es

"Banyak sih memang, kalau pangkat Tituler itu semua angkatan juga ada, yang diberikan kepada mereka yang telah berjasa terhadap angkatan, seperti di Angkatan Udara itu ada pilot, misalnya pilot Garuda dikasih pangkat Tituler juga Letnan Kolonel karena menerbangkan pesawat. Jadi karena banyak berkontribusi pada angkatan," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, apakah sebelum pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier pihak Kementerian Pertahanan Republik Indonesia telah berkoordinasi dengan dirinya selaku Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung pun tidak membantah hal tersebut.

"Oh iyaa, sudah," tegasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Menhan RI Prabowo Subianto telah memberikan pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier. Deddy Corbuzier diberikan pangkat militer karena dianggap berjasa setelah sebelumnya diangkat menjadi Duta Komponen Cadangan (Komcad) pada Oktober 2022 lalu.

Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier karena kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

"Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan 'performance' DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil Anzar dalam keterangan resminya kepada awak media.

Dahnil menjelaskan Deddy secara langsung akan terikat dengan aturan militer, termasuk hak pilihnya dalam pemilu. "Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil.

Pemberian pangkat itu telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier, kata Dahnil, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan. Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya