Perwira Paspampres Pemerkosa Prajurit Kostrad di Penjara di Tahanan Militer Pomdam Jaya

VIVA Militer: Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo
Sumber :
  • Pen. Puspomad

VIVA – Oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Mayor Inf BF pelaku pemerkosaan terhadap salah satu juniornya, yaitu Letnan Dua Caj GE, saat ini telah mendekam di balik jeruji besi di tahanan militer Pomdam Jaya, Jakarta.

Pecah Telur, Teman Satu Leting AHY Jadi Jenderal Pertama di Lulusan Akmil 2000

"Tersangka telah ditahan di Staltahmil Pomdam Jaya, Jakarta (sebagai Tahanan Titipan Penyidikan)," kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo saat dikonfirmasi awak media, Jum'at, 2 Desember 2022 kemarin.

Menurut Danpuspomad, saat ini proses hukum terhadap tersangka Mayor Inf BF telah ditangani oleh penyidik Denpom Kodam IX/Udayana dan Polisi Militer Mabes TNI.

Ini Dia Sosok yang Paling Ditakuti dan Disegani di Pasukan Elite Militer Indonesia, Dijuluki Bapak Kopassus

"Kasus masih ditangani oleh Pomdam IX/ Udayana bekerja sama dengan Pom TNI," ujarnya.

Seperti diberitakan VIVA Militer sebelumnya, Mayor Inf BF yang merupakan seorang perwira menengah yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen  di Paspampres dilaporkan telah melakukan perbuatan tercela karena telah memperkosa seorang prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) yang berasal dari satuan Divisi Infanteri 3/Kostrad. Korban adalah Letnan Dua Caj GE.

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

Letnan Dua Caj GE mendapatkan perlakuan tercela sekitar pertengahan November 2022 lalu pada saat BKO atau bertugas pengamanan KTT G20 di Bali.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumnya juga mengatakan, bahwa proses hukum kasus asusila yang dilakukan oleh oknum Paspampres itu kini telah ditangani oleh Mabes TNI. Hal itu disebabkan pelaku adalah seorang prajurit yang bertugas di satuan Paspampres yang berada di bawah Mabes TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi kini diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di (Puspom) TNI," ujarnya.

Jenderal Andika pun menegaskan, dirinya akan menindak tegas prajurit TNI yang terlibat dalam kasus pelanggaran hukum, terlebih lagi kasus pemerkosaan yang melibatkan oknum prajurit TNI tersebut.

Tidak hanya itu, Jenderal Andika pun menegaskan bahwa dirinya tidak akan kompromi dengan para prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Menurut Panglima TNI, selain akan memberikan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku terancam akan mendapatkan hukuman tambahan, yaitu dipecat dari TNI.

"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Jenderal Andika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya