Mayor Paspampres Diduga Perkosa Perwira Muda TNI di Bali, Jenderal Andika Angkat Bicara

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa didampingi Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono saat memberikan keterangan pers di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 1 Desember 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Syaiful Hakim

VIVA – Seorang Perwira Menengah (Pamen) TNI Angkatan Darat yang berdinas di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga telah melakukan perbuatan asusila memperkosa seorang juniornya yang juga merupakan anggota TNI Angkatan Darat.

KSAL: Fungsi Pengawasan Miliki Peran Penting dalam Menjamin Program Kerja TNI AL

Oknum anggota Paspampres itu bernama Mayor Inf BF. Dia merupakan wakil komandan di salah satu detasemen  di Paspampres.

Mayor Inf BF telah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap perwira muda juniornya sendiri, yaitu Letnan Dua Caj GE.

Bantah Isu Usir Jemaah saat Gibran Salat Jumat di Semarang, Begini Penjelasan Paspampres

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA Militer, Kamis 1 Desember 2022, peristiwa pemerkosaan itu terjadi saat keduanya mendapatkan tugas pengamanan KTT G20 di Bali.

Letda GE diperkosa di sebuah kamar hotel di Bali sekitar pertengahan November 2022 lalu.

Paspampres Usir Jemaah Salat Jumat Demi Wapres Gibran, Buya Yahya: Haram!

Saat dikonfirmasi, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun membenarkan informasi tersebut. 

Menurut Jenderal Andika, saat ini pelaku Mayor Inf BF sudah menjalani proses hukum akibat tindakan biadabnya tersebut.

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat dikonfirmasi usai melepas Satgas MTF TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis sore, 1 Desember 2022.

Jenderal Andika menyampaikan bahwa Mayor Inf. BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polisi Militer TNI.

"Sekarang sudah ditahan, sudah (ditetapkan tersangka)," ujar dia.

Lebih jauh lagi Jenderal Andika menjelaskan, bahwa pelaku sempat menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan. Hal itu dilakukan karena korban, yaitu Letda Caj GE merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Kemudian, lanjut Jenderal Andika, kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dengan alasan pelaku adalah anggota Paspampres yang berada dibawah pembinaan Mabes TNI secara langsung.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di (Puspom) TNI," ujarnya.

Jenderal Andika pun menegaskan, dirinya tidak akan menindak tegas prajurit TNI yang terlibat dalam kasus pelanggaran hukum, terlebih lagi kasus pemerkosaan yang melibatkan oknum prajurit TNI tersebut.

Menurut Panglima TNI, selain akan memberikan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku terancam akan mendapatkan hukuman tambahan, yaitu dipecat dari TNI.

"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Jenderal Andika.

"Enggak ada, enggak ada kompromi," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya