Heboh Sersan TNI Pukuli Istri Hamil hingga Pendarahan Hebat, Begini Respons Kodam Diponegoro

VIVA Militer: AN
Sumber :

VIVA – Dunia maya dihebohkan pengakuan anggota Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana yang telah dianiaya suaminya, seorang prajurit TNI yang bertugas di Komando Daerah Militer IV Diponegoro.

Ali Khamenei Perintahkan Militer Iran Siap-siap Perang jika Israel Menyerang

Anggota Persit berinisian AN itu melalui akun Tiktoknya bercerita tentang bagaimana suaminya, Sersan Dua (Serda) Luthfie Puguh Baihaqie melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadapnya hingga AN sempat mengalami pendarahan hebat.

AN menceritakan, pemukulan terhadap dirinya bahkan terus dilakukan Serda Luthfie Puguh Baihaqie walaupun saat itu ia sedang dalam kondisi hamil.

Kemenkes Gaza: Dunia Hanya Berdiri Diam Sementara Genosida Mengerikan Terjadi

AN pernah dipukuli hingga tak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit oleh anggota polisi. Puncaknya, bayi yang dikandungnya harus lahir prematur di usia 8 bulan dalam kondisi kritis. AN pun mengalami pendarahan hebat.

Mirisnya lagi, Serda Luthfie Puguh Baihaqie yang belakangan diketahui bertugas sebagai Bintara di Ajendam IV/Diponegoro itu tak pernah menjenguk istri dan bayinya.

Cetak Sejarah Baru, Satgas Port Visit Muhibah TNI AL Tiba di Solomon Islands

VIVA Militer: AN

Photo :

Malah suatu waktu Serda Luthfie pernah mengancam akan membunuh NA di hadapan anak perempuan mereka.

Lalu bagaimana respons Kodam Diponegoro atas tindak kekerasan itu?

Dalam siaran resminya Kepala Penerangan Kodam Diponegoro, Kolonel Inf Bambang Hermanto dilansir VIVA Militer, Kamis 1 Desember 2022, mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

"Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu oleh Denpom IV/3 Salatiga berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda Luthfie Puguh Baihaqie tersebut telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera," kata Kolonel Inf Bambang.

Menurut Kapendam, sesuai Keputusan Pangdam IV/Dip Nomor Kep/511/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022, perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, anggota Ajendam IV/Dip telah diserahkan ke Pengadilan Militer II-10 Semarang untuk diproses secara hukum pidana.

VIVA Militer: Kepala Penerangan Kodam Diponegoro, Kolonel Inf Bambang Hermanto

Photo :
  • Penerangan Kodam Diponegoro

"Saat ini perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, Ba Ajendam IV/Dip, masih menunggu sidang di Dilmil II-10 Semarang," ujar dia.

Sebenarnya sejak laporan kasus kekerasan itu diteirma, satuan terkait telah berusaha melakukan langkah untuk memedisiasi antara korban dengan Serda Luthfie. Tiga kali mediasi dilakukan. Tapi tidak mencapai titik temu sehingga kasus dilanjutkan ke proses hukum dan hingga kini masih dalam penanganan pihak berwajib.

Kapendam berharap pihak keluarga agar bersabar menunggu kasus tersebut ditangani dan diputuskan oleh pengadilan. Tentu hal ini membutuhkan waktu hingga kasus tersebut selesai.

Persoalan ini sebagai pembelajaran bersama khususnya untuk prajurit Kodam IV/Diponegoro bahwa pengabdian sebagai prajurit profesional dimulai dari keluarga yang harmonis. Dengan terciptanya suasana keluarga yang kondusif maka suasana lingkungan kerjapun akan nyaman.

"Semuanya dimulai dari keluarga, membangun kekompakan antara suami-istri, maka di satuan pun akan kompak dan bersinergi menjadi suatu kekuatan," kata Kolonel Inf Bambang.

Baca: Mau Dikirim Operasi ke Papua, Pasukan Laba-laba Hitam TNI Didatangi Kolonel Gogor

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya