Prabowo Sebut Sosok Yudo Margono Mampu Gantikan Jenderal Andika Sebagai Panglima TNI

VIVA Militer: Menhan RI Prabowo Subianto bersama KSAL di atas KRI
Sumber :
  • Dispenal

VIVA – Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Prabowo Subianto menyatakan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mampu mengemban amanat sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa.

Wamildan Tsani Ungkap Arahan Khusus Prabowo soal Pengembangan Garuda Indonesia

Hal itu disampaikan Prabowo ketika dimintai tanggapan terkait dengan nama Laksamana TNI Yudo Margono yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

"Saya kira jelas beliau mampu kalau dipilih ya, saya kira mampu, semuanya baik-baik semua," kata Prabowo usai menghadiri acara Idea Fest 2022 di Jakarta Convention Center, Jum'at, 25 November 2022.

Heboh Foto Kolonel Semobil Bareng Tersangka Ivan Sugianto, Begini Penjelasan Mabes TNI

“Ya saya kira Presiden pada saatnya dan DPR akan menentukan yang terbaik,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, dalam waktu dekat ini posisi Panglima TNI akan segera berganti. Jenderal TNI Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.

Gelar Rapimnas, Kadin Bakal Selaraskan Program dengan Asta Cita Prabowo

Nama Kepala Staf Angkatan Laut Yudo Margono digadang-gadang sebagai salah satu kandidat kuat yang akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. 

Selain nama Yudo, dua jenderal bintang empat lainnya yaitu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo juga berpeluang menjadi Panglima TNI. Sebab, salah satu syarat menjadi Panglima TNI adalah harus pernah menjabat Kepala Staf Angkatan TNI. 

Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri Sekretariat Negera (Mensekneg) Pratikno pada hari Rabu, 23 November 2022 lalu disebut telah mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI terkait dengan calon pengganti Panglima TNI di masa mendatang. Namun, Surpres tersebut baru akan diserahkan secara resmi kepada Ketua DPR RI Puan Maharani pada hari Senin, 28 November 2022 mendatang.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Akademisi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hukuman bagi ASN, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral dalam pilkada sudah bagus.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024