Prajurit TNI AD Tewas Dianiaya Senior, Pangdam Mulawarman Angkat Bicara

VIVA Militer: Pangdam Mulawarman, Mayjen TNI Tri Budi dan pasukan Yonif 623/BWU.
Sumber :
  • Penerangan Kodam Mulawarman

VIVA – Seorang prajurit TNI Angkatan Darat, Prada MAP dikabarkan meninggal dunia pada hari Sabtu, 5 November 2022 lalu setelah dianiaya oleh dua orang seniornya, yaitu Pratu AH dan Pratu MF di Markas Batalyon Infanteri (Yonif) 614/Raja Pandita, Malinau, Kalimantan Utara.

Jenderal TNI AD Penyandang Gelar Akademik dan Kompetensi Terbanyak, Ada 12 Berbagai Bidang

Menanggapi hal tersebut, Panglima Kodam VI/Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kasus penganiyaan terhadap Prada MAP.

Dia memastikan, proses hukum terhadap dua oknum prajurit TNI Angkatan Darat pelaku penganiayaan itu kini ditangani oleh tim penyidik Pomdam VI/Mulawarman.

TNI AU Gelar Latihan Besar-besaran, Pertahanan Siber hingga Perlindungan IKN Akan Disimulasikan

“Kami sudah (melakukan pemeriksaan) dan masih berlangsung proses hukum terhadap kedua tersangka,” kata Pangdam Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo, Rabu, 16 November 2022.

Mantan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) itu menambahkan, dalam waktu dekat ini penyidik Pomdam VI/Mulawarman akan melimpahkan berkas perkara pemeriksaan ke Oditurat Militer untuk diproses ke tahap selanjutnya.

Profil 3 Kapal Perang Rusia Pembawa Rudal Kayak, Latihan Tempur Bersama TNI AL

“Penyidikan sudah dilakukan dan selanjutnya akan diserahkan ke Oditurat Militer,” ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif menjelaskan, Prada MAP adalah seorang prajurit TNI Angkatan Darat yang sehari-hari bertugas di Yonif 614/Raja Pandita. 

Kasus penganiyaan itu berawal dari Prada MAP yang keluar tanpa izin dari satuan. Karena pelanggaran tersebut, dua orang seniornya yakni Pratu AH dan Pratu MF kesal dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Prada MAP.

Kemudian, Prada MAP dihukum dengan cara disuruh berendam di kolam dan berguling, hingga terjadi pemukulan.

“Yang dilakukan kedua pelaku menyuruh korban berendam di kolam, guling, dan adanya pemukulan. Sebagai akibat dari pukulan tersebut, Prada MAP tidak sadarkan diri," kata Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif beberapa waktu lalu.

Akibat hukuman yang diberikan oleh dua orang seniornya itu, Prada MAP kemudian tak sadarkan diri, hingga harus dievakuasi ke UGD RSUD Malinau.

"Prada MAP langsung ditangani oleh dr. Indy, dokter yang bertugas di UGD RSUD Malinau, dan Prada MAP dinyatakan meninggal dunia dengan analisis gagal pada pernapasan pada Sabtu tanggal 5 November 2022, pukul 12.25 Wita," kata Taufik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya