2 Jenderal Bintang Dua Pejabat Panglima Komando Utama TNI Angkatan Darat Diganti

VIVA Militer: TNI Angkatan Darat.
Sumber :

VIVA – Dua perwira tinggi penyandang dua bintang jenderal pejabat komando utama (kotama) di lingkungan TNI Angkatan Darat dimutasi ke tempat baru.

Innalillahi, Prajurit TNI Crew Helikopter Caracal Gugur di Hutan Papua

Kedua pati berpangkat Mayor Jenderal TNI itu dimutasi menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa dengan nomor 1122/XI/2022, tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan militer Indonesia.

Kedua perwira tinggi TNI Angkatan Darat itu ialah, Mayjen TNI Nurchahyanto dan Mayjen TNI Dwi Darmadi.

Gempa dan Gunung Meletus Mengancam, Pasukan Reaksi Cepat Brigjen TNI Nunes Siaga Penuh

VIVA Militer: Mayjen TNI Nurchahyanto

Photo :
  • Penerangan Kodam V/Brawijaya

Dikutip VIVA Militer, dalam SK itu tertulis bahwa Mayjen TNI Nurchahyanto dimutasi ke Mabes TNI dan jabatannya sebagai Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya diserahkan kepada Mayjen TNI Farid Makruf.

Pilkada Maluku Tenggara Ricuh, Danlanud Dominicus Dumatubun Letkol Junaidi Turun Gunung Redam Aksi Pemblokiran Jalan

Sedangkan Mayjen TNI Dwi Darmadi ditarik ke Markas Besar TNI AD untuk menjabat Perwira Staf Ahli Tingkat III KSAD Bidang Sosial Budaya Hukum HAM dan Narkoba.

VIVA Militer: Mayjen TNI Dwi Darmadi

Photo :
  • Penerangan Divif 3 Kostrad

Sementara tongkat komando Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) 3 Kostrad yang sebelumnya dipegangnya, kini diserahkan kepada Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.

Mayjen TNI Nurchahyanto digantikan Mayjen TNI Frid Makruf karena tak lama lagi lulusan Akmil 1987 bakal memasuki masa purna bakti atau pensiun dari dinas militer TNI.

Baca: Jenderal Andika Angkat Kolonel Pasukan Harimau Marinir Jadi Komandan Detasemen Mabes TNI

VIVA Militer: Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

Mabes TNI akan segera berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, serta instansi penegak hukum lainnya

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024