Enggak Ada Ampun, Tak Bawa SIM dan STNK Prajurit TNI Disikat Polisi Militer
- Penerangan Puspom TNI Angkatan Laut
VIVA – Kalau urusan penegakan disiplin dan hukum di jalanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) memang lembaga negara paling top deh menegakan hukumnya.
Mau lihat buktinya? simak ulasan berikut ini.
Kemarin Rabu 26 Oktober 2022, Polisi Militer (PM) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VI Makassar, Sulawesi Selatan, turun ke jalan raya untuk melaksanakan operasi penegakan ketertiban (Opsgaktib) bersandi Waspda Wira Hitu 2022.
Operasi penegakan ketertiban digelar serempak di dua titik ruas jalan di Kota Makassar. Di Fasharkan Jalan Sabutung dan Jalan Yos Sudarso, Kota Makassar.
Berdasarkan siaran resmi Penerangan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut dilansir VIVA Militer, Kamis 27 Oktober 2022, sebanyak 12 prajurit TNI Polisi Militer Lantamal VI Makassar dikerahkan dalam operasi itu.
Sasarannya adalah prajurit TNI adalah para prajurit yang menggunakan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah serta kelengkapan kartu identitas prajurit dan PNS TNI Angkatan Laut.
Enggak ada tuh satu pun kendaraan bermotor, baik maupun sepeda motor yang dikendarai prajurit TNI yang bisa lolos dari operasi itu. Semua disetop dan diperiksa kelengkapan berkendarannya.
Nah dari hasil operasi ini terlihat bahwa prajurit TNI sangat patuh pada hukum dan aturan berlalu lintas. Terbukti dari puluhan kendaraan yang dihentikan dan diperiksa, cuma ada satu prajurit TNI yang kedapatan melakukan pelanggaran berlalu lintas.
Identitasnya dirahasiakan, tapi yang penting prajurit TNI itu langsung ditindak PM TNI AL, enggak ada ampun, dia langsung ditilang di tempat, karena terbukti tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) yang sah dan tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Baca: 3 Perwira Pejabat Pasukan Khusus Kopasgat TNI Diganti, Siapa saja...